Blitar Kabupaten infopol - Banyaknya penambang ilegal galian C di wilayah Kabupaent Blitar tepatnya di Gunung Gedang Kecamatan Gandusari mengisakan banyak masalah baik bagi masyarakat di sekitar tambang maupun pengguna jalan ,
Tambang galian C ilegal yang selama ini beroperasi tampa mengantongi izin mengeruk dan mengambil material pasir maupun batu tampa memperhitungkan kerusakan alam sekitar belum lagi dari truk truk muatan pasir maupun batu melewati jalan jalan masyarakat maupun jalan PU. dan tidak menutup kemungkinan kerusakan jalan yang makin parah. apalagi di musim penghujan
Dari kegiatan tambang ilegal tersebut sejumlah penambang pasir di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini menjalani pemeriksaan oleh tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Gedang akibat aktivitas tambang ilegal. Mabes Polri, bersama aparat kepolisian setempat, segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut.
Kapolres Blitar menyebutkan bahwa jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
"Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar," tegas Kapolres Blitar.
Selain itu, beberapa alat berat dan kendaraan pengangkut pasir yang ditemukan di lokasi juga diamankan sebagai barang bukti. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik dan pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.
Sampai berita ini diturunkan, dari informasi masyarakat Tika ( inisial ) menjelaskan '' Sampai saat ini alat berat berupa excafator ? bego masik ada di lokasi tambang tersebut mas...... kok..! belum di angkut ke Polres atau ke POLDA Jatim ya mas..... kan percuma mas. orangnya di panggil di polres sedangkan alat beratnya di tinggal di situ..... takutnya excafator tersebut di ambil oleh pemiliknya, kan itu barang bukti yang seharusnya di amankan oleh institusi Kepolisian setempat sebagai bukti ..... '' jelasnya
Mashuri