Infopol Blitar - Dilansir dari beberapa media terkait adanya kegiatan
tambang ilegal galian C di wilayah kawasan aliran lahar gunung Kelud, Kali
Bladak Kecamatan Glegok Kabupaten Blitar Jawa Timur. Kini semakin ramai alat
alat berat seperti Ekskavator maupun
Damtruk menggali dan mengambil pasir tampa memperhitungkan kerusakan alam akibat
dari kegiatan tambang ilegal galian C
Anehnya walaupun
kegiatan tambang ilegal galian C tersebut beroperasi Aparat penegak Hukum tutup
mata. Seakan akan mempersilakan kegiatan tersebut beroperasi. Apalagi APH
Kabupaten Blitar,
Permasalahan penambang di Kali Bladak seakan-akan tidak ada solusi. Sering
juga digrebek oleh Satpol PP Kabupaten Blitar bersama penegak hukum Polres
Blitar, tetapi mereka tetap saja beroperasi. Di sinyalir adanya setoran yang di
terima para APH setempat. Dengan nilai fantastik....
.Sampai sekarang kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut masik saja
beroperasi tampa memperdulikan kerusakan alam akibat dari pertambangan tersebut.
Belum lagi dampak dari kerusakan jalan lintas yang di lewatti truk truk
angkutan pasir melintasi pemukiman masyarakat yang mengakibatkan kerusakan pada
jalan. Apalagi di musim penghujan. Membayangkan pengguna jalan di wilayah
lintas jalan PU Kabupaten Blitar.,
Kalau puluhan pengusaha pertambangan
tidak melaporkan kegiatannya, kebocoran anggaran negara sangat besar. “Ke mana
uangnya selama ini kalau mereka tidak melaporkan kegiatan penambangannya,” .
Selain itu beredar pemberitaan di aliran Sungai Bladak, penambang tidak
mengantongi ijin (IUP-OP) ini sebagai cambuk pemerintahan dan Aparat Penegak
Hukum (APH) buat bahan pertimbangan. Kalau mereka menambang tidak kantongi ijin
tambang, apa harus diam dan tutup mata.
Tim

Komentar