infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Unit Reskoba Polres kota Batu Diduga Lepas Penguna Pil Koplo dengan Sejumlah Uang

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Unit Reskoba Polres kota Batu Diduga Lepas Penguna Pil Koplo dengan Sejumlah Uang

Sabtu, 09 November 2024

 


Batu | infopol.co.id

Dukung program Asta cita 100 Hari instruksi presiden terpilih Prabowo subianto bahwa dalam waktu 100 hari akan memberantas segala bentuk yang dapat merugikan rakyat,seperti penyalahgunaan narkoba,judi online dan kriminalitas.

Namun hal tersebut tidak dapat diimplementasikan oleh Unit Reskrim Polres kota batu. Sabtu, 09/01/2024


Pasalnya,Tio atau Inyong yang ber alamat sukun kota malang yang sudah berhasil diringkus unit Reskrim Polres kota batu,dan ada dugaan di lepas dengan imbalan sejumlah uang atau mahar Rp 10 juta.


Menurut keterangan sumber masih kerabat baik diduga Tio tertangkap dijalan diponegoro, kecamatan Junrejo kota batu Kamis(31/10/2024).

Sekira jam 22 :00 wib.

Dengan cara COD dengan pengedar pil koplo di wilayah kota batu.


Namun Sangat disayangkan selang empat hari Tio di pulangkan dari polres kota batu,atau tepatnya pada hari Senin,(05/11/2024)

Sore.


“Dana yang diduga kuat untuk membebaskan tersangka Inyong biar bisa menghirup udara segar harus meyediakan mahar Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah,” lanjut S.


Awak media mencoba memastikan informasi yang tersebut ke Kasatnarkoba polres kota batu iptu ariex Via Wa,sampe detik ini tidak ada jawaban terkait ini.


Sumber S juga menjelaskan bahwa semua itu ada buktinya.


“Kalau memang gak ada buktinya ngapain mas. Nunggu waktu 4 hari baru di pulangkan, saya ketemu dirumahnya pada hari Senin,( 14/3/2022) ,” jelasnya.


Aneh nya kenapa kok sampe empat hari saudara terduga Tyo alias Inyong di tahan di unit narkoba polres kota batu.


Padahal sesuai undang undang dan hukum yang berlaku,pemakai pil koplo minimal di tahan dua hari,kalo tidak terbukti ya di kebalikan ke orang tua nya.


Padahal menurut undang undang kesehatan terhadap penyalahgunaan pil double l, didasarkan pada Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sanksi pidana terhadap pengedar pil double l tertuang pada pasal 197 Undang-Undang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah pada pasal 60 angka 10 Undang-Undang Cipta Kerja jika pengedar dalam melakukan penjualan obat tidak memiliki izin usaha farmasi, namun demikian terhadap pecandu pil double l belum ada peraturan yang mengatur atau dapat dikatakan kekosongan hukum (rechtvacuum)

(Team)


Bersambung....