infopol kediri - Kegelisaan masyarakat khususnya di wilayah Desa Wates Kabupaten Kediri dibuat tempat untuk Arena perjudian ayam. Diwilayah hukum Resort Polres Kabupaten Kediri Jawa Timur. Seharusnya ini perlu menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum serta perangkat di wilayah tersebut, banyak dilansir dari beberapa media terkait perjudian tersebut mulai Tahun 2023 sampai sekarang 2024 masik marak
Menurut beberapa warga dan tokoh masyarakat di sekitaran lokasi arena judi sabung ayam mengatakan, bahwa saya sangat menyesalkan adanya arena judi sabung ayam dan dadu,
“Seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas,”katanya
Dan masih menurut warga yang enggan disebut namanya, sehingga dalam hal ini menjadi sebuah pertayaan dan kebingungan bagi masyrakat yang resah, ada apa ini?.
“Sebuah kegiatan perjudian yg jelas – jelas melanggar kok dibiarkan saja,”imbuhnya.
Lebih lanjut menurut tokoh masyarakat setempat menyebutkan, padahal sudah jelas dalam peraturan tertuang dalam UU tersangka dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP dan Undang – undang nomor 7 thn. 1974 tentang penertiban dan ketertiban dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, apalagi sampai saat masih terkesan di biarkan oleh aparat hukum
Dan yang lebih aneh dari pihak perangkat desa saat di konfirmasi terkait adanya perjudian di wilayahnya ''menjelaskan tidak tau sama sekali terkait judi sambung ayam tersebut. padahal dari informasi yang di dapat salah satu masyarakat Adi (inisial) mengatakan bahwa perangkat desa sebenarnya sudah tau mas.... wong kegiatan tersebut sudah lama di desa ini kasian anak anak akibat pengaruh dari kegiatan perjudian sambung ayam.
Pasalnya, menjelang bulan Suci Ramadhan masih saja beraktivitas warga dan tokoh masyarakat desa, berharap kepada jajaran Polres Kediri.
“Agar segera melakukan penegakan hukum bagi pelaku judi sabung ayam dan dadu untuk segera menangkap dan menutup arena judi tersebut,” harapnya
Tim Dj

Komentar.jpg)
