infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Din Samsuddin Pimpin Orasi Putusan MK,Akan Lebih Banyak di Depan Istana

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Din Samsuddin Pimpin Orasi Putusan MK,Akan Lebih Banyak di Depan Istana

Selasa, 23 April 2024

 


JAKARTA, infopol.co.id-Masa Unjuk Rasa dari  berbagai Propinsi Daerah lain dari madura solo Lamongan medan Menado dan masih banyak lagi yang beransuran memadati patung kuda Monas Jakarta bersama Anggota Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin memimpin massa aksi berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Din pesimistis MK akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024. Namun, ia meminta massa aksi tidak berhenti berjuang meskipun hal itu terjadi.



"Kita akan terus maju, maka GPKR khususnya akan teruskan langkah-langkah perjuangan setelah ini akan rapat. Putusan MK bukan kiamat, hakim konstitusi akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT yang merupakan ahkamul hakimin," kata Din dalam unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Senin 22/4 pukul(11.00) wib. 


Din lalu mempertanyakan berbagai argumen hakim MK tentang sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, MK menyepelekan pelanggaran etik yang berujung pelanggaran pemilu.


Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menegaskan penolakan atas apa pun putusan MK. Din menilai MK sudah dipengaruhi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengambilan keputusan.


"Innalillahi wa innailaihi rajiun. Dari dulu GPKR menolak secara kategoris putusan MK tentang pilpres maupun pileg," ujarnya.


Din mengatakan ada rencana aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Mei 2024. Dia menyebut aksi itu jauh lebih banyak namun hal itu lagi sedang dibahas secara matang.



Hari ini, MK membacakan putusan tentang Pilpres 2024. Pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin sedang dibacakan. Lalu akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas gugatan Ganjar-Mahfud.


Hingga saat ini, MK membacakan pertimbangan-pertimbangan atas gugatan tersebut. Sebagian besar dalil telah dinyatakan tak terbukti. Salah satunya, hakim MK menilai tidak ada bukti cawe-cawe Jokowi dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

(R har)