infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Mobil Pemdes di Gadaikan oleh Kepala Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Mobil Pemdes di Gadaikan oleh Kepala Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi

Jumat, 02 Februari 2024

 



Banyuwangi | infopol.co.id - Team infopol mengklarifikasi mobil Pemdes yang di duga di gadaikan oleh Kepala desa Kaotan dan dipergunakan untuk mengirim barang/sales demi kepentingan pribadi oleh penadah gadai, Kamis, (1/2/2024).



Yang seharusnya mobil tersebut untuk kepentingan masyarakat, malah justru digadaikan ke orang lain, hal ini sangat tidak patut dilakukan, karena sudah memindah tangankan hak hak masyarakat demi kepentingan pribadi.




Mudzoffar selaku penadah juga telah  mengakui bahwa mobil tersebut digadaikan kepadanya sebesar ( Rp.30.000.000 ) dengan bunga 10%, dengan rincian 5% bunga diterima oleh Mudzoffar sebagai penadah gadai dan 5% diberikan kepada BPD setempat beserta bawahannya.



"Kepala Desa Kaotan Moh. Nur Hairi dan BPD secara pribadi yang menandatangi kwitansi pegadaian mobil tersebut", ucap Mudzoffar.




Namun ketika team infopol ingin menghubungi Moh.Nur Hairi selaku Kepala Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari untuk meminta klarifikasi tentang kejadian tersebut, Moh.Nur Hairi tak kunjung memberikan jawaban dan justru memberikan kesan untuk menghindari hal tersebut.



Menurut Sekjen infopol yakni Anggara Setya Budi mengatakan, akibat perbuatannya, oknum Kepala Desa Kaotan ini akan terancam dan dituntut dengan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




"Pasal 8 Undang - Undang Tipikor. Ini bukan berbicara tentang kerugian negara, yang bisa pengembalian kerugian negara, tapi ada penyalahgunaan wewenang, yaitu tentang penggelapan aset. (Bersambung)

(Ip_Tim Red)