Gresik- infopol.co.id
Sangat disayangkan ada nya proyek siluman di Kabupaten Gresik, tampaknya pembangunan proyek tembok penahan tanah (TPT) terkesan misterius. Kali ini, bisa di bilang proyek siluman Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) saluran air di jalan jurusan Duduk sampean- Betoyo tepatnya di Dusun Samir Desa Samirplapan Kecamatan Duduk sampean tergolong proyek siluman.
Betapa tidak, pembangunan TPT tersebut tidak memiliki papan informasi proyek seperti umumnya.
sayang nya sejauh ini pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum belum terlihat melakukan tindakan nyata menindak pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Pantauan di lokasi, Rabu (29/11), proyek pembangunan TPT tersebut sudah berjalan beberapa hari lalu, proyek itu belum diketahui siapa pemiliknya.
Anehnya lagi, tidak ada petugas pengawas konsultan proyek di lokasi pengerjaan proyek tersebut.
Hanya ada beberapa orang pekerja yang tampak sibuk bekerja tanpa mengenakan K3, atau APD para pekerja tampak hanya mengenakan sendal jepit bahkan ada yang tidak pakai alas kaki mereka bercelana pendek, apalagi saat menurunkan batu material para pekerja terlihat tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, pekerjaan tetap di dijalankan meski air menggenang pada jalur TPT, alhasil lantai kerja diduga tidak ada.
Bahkan warga setempat menuding proyek plengsengan tersebut hanya buang - buang uang negara, karena di jalan tersebut akan ada rencana pelebaran jalan.
"jadi rencana pelebaran jalan Volume 9 meter otomatis plengsengan tersebut harus di bongkar," ungkap warga ke awak media.
Waskito selaku kontraktor pelaksana proyek saat di konfirmasi terkait papan proyek mengatakan papan proyek masih di buatkan, padahal aturan sebelom proyek di kerjaka papan nama harus di cantumkan itu menurut undang -undang
Dalam mewujudkan Pemerintah yang transparan masih saja terkendala, dan paling sering terjadi adalah pembangunan tanpa dipasang papan informasi proyek atau biasa di kenal dengan istilah Proyek Siluman.
Proyek yang di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana tampa Konsultan Pengawas itu patut diduga melakukan pelanggaran atas aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di situ.
Transparansi Anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak. Aturan tersebut, sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Waktu kami awak media ke Lokasi Proyek di situ tidak ada konsultan pengawas proyek padahal sudah jelas fungsi dari pengawasan suatu proyek sangat penting karena berpengaruh pada kualitas suatu proyek yang dikerjakan.
Kami juga melihat untuk para pekerjanya gak ada yang memakai APD disitu padahal aturan mengenai pengunaan APD sudah jelas.
Dari aturan pengunaan APD sudah jelas untuk pihak pelaksana proyek itu tidak menaati UU No.1,/1970.Pasal 35 UU No.13/2003.PP No,50/2012 dan Permen PU No,05/2014
Jika terbukti melanggar bakal dikenakan pidana kurungan 1 hingga 15 tahun atau denda 100 Ribu hingga 500 juta rupiah. Dari hasil temuan kami tersebut kami berharap untuk di tindak lanjuti oleh Dinas terkait.
( Agus s)