Pagaralam |
Infopol.co.id - Sidang perdana gugatan keberatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kasno Fandri.SH yang merupakan anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melawan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan DPRD kota pagaralam di Pengadilan Negeri kota pagaralam dengan agenda mediasi Senin (9-10-2023).
Pihak penggugat Fandri,SH di dampingi kuasa hukumnya Adv.Misnan Hartono,SH pihaknya keberatan atas proses usulan PAW yang di keluarkan oleh DPK-PKP kepada DPRD dan KPUD kota pagarala karena menurutnya keputusan pengurus PKP provinsi Sumatera Selatan memecat dirinnya sebagai kader dan pengurus partai tidak beralasan yg kuat karna DPN PKP ini masih dua lisme kepemimpinan dan terkait pencalonan dirinya maju kembali anggota DPRD pagaralam lewat partai lain tentu ada dasar yg manjadi pedoman kami ujar Fandri sambil tersenyum bersama kuasa hukumnya..
bahwa berdasarkan edaran Dewan Pimpinan Nasional PAW tidak perlu di lakukan karena yang penting ia tetap loyal dan berkontribusi kepada PKP sampai akhir masa jabatan.
Di sambung oleh kuasa Hukum Kasno Fandri,SH
Klien kami tentu merasa keberatan dan proses PAW yg do lakukan oleh Ketua DPRD pagaralam dam KPUD pagaralam sangat tdk berkeadilan buat klien kami yg semestiny proses awal klien kami di beritahukan terlebih dahulu tentang permohonan Pergantian Antar Waktu atas nama kloen kami kasno Fandri karena lami melihat banyak sekali aturan yg do tabrak seperti Kebijakan Partam dan keputusan Mahkamah Konstitusi salah satu conyoh surat edaran DPN PKP di point 5 salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa bhaktinya berakhir pada 1 oktober 2024,kecuali mereka yang tidak patuh pada aturan Caleg dan melanggar AD/ART peraturan partai juga dalam rangkah pencalegan melalui partai lain,setiap ketua DPP PKP di berikan kebebasan untuk melakukan komunikasi dan kerjasama dengan partai lain,"ucap Fandri usai menjalani sidang.
Komisioner KPUD kota Pagar Alam yang hadir di persidang Cristian Hadinata menjelaskan bahwa pihaknya jadi tergugat ke dua oleh pihak Fandri dimana posisi KPUD adalah merespon surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon penggangi antar waktu.
"Di persidangan ini kami sebagai tergugat ke dua dimana posisi KPUD merespon surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam,"ujar Cristian singkat.
Sementara itu kuasa hukum DPRD Pagar Alam,Etal Pargas SH hingga saat ini belum bisa di mintai keterangan terkait gugatan keberatan PAW yang di layangkan oleh Fandri dimana ketua DPRD yang kemudian masuk jadi salah satu tergugat. (M Helmi Hz)

Komentar