SIDOARJO. Infopol.co.id - Sungguh sangat sadis, penganiayaan yang menyebabkan kematian dilakukan oleh Dimas bersama tiga pelaku lainnya ini terbilang sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Semoga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi dan menjadikan pembelajaran bagi siapapun agar tidak berurusan dengan hukum..Amin.
Kasus pembunuhan ini sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dengan menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi.
Terdakwa I. Dimas Fian Anggi Wahyu Putra, bersama-sama dengan terdakwa II. Sudi Seto alias Seto, terdakwa III. Heri Tri Winarto alias Heri, dan terdakwa IV. Muhammad Danu Prasetyawan alias Danu, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, sekitar pukul 01:00 WIB, bertempat didepan tempat pemotongan ayam milik H. Nafi yang terletak di Jalan Gedongan Masjid RT: 006/RW: 003, Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Para pelaku dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap Ficky alias Temon yang mengakibatkan kematian.
Dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F selaku dokter pemeriksa Ficky alias Temon memberi kesimpulan :
1. Telah dilakukan pemeriksaan mayat laki-laki berusia antara tiga puluh tahun sampai empat puluh tahun, status gizi cukup.
2. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek disertai memar pada dahi kiri, luka memar pada kelopak mata kanan dan tungkai atas kiri, luka lecet disertai memar dipinggang belakang, punggung bawah kiri, lengan atas kanan, pinggul kiri, pantat kanan, lengan bawah kanan kiri, tungkai atas kiri, dan tungkai bawah kiri, keluar darah dari lubang hidung, mulut, dan kedua telinga, luka-luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
3. Pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, endapan darah diatas selaput tebal otak, patah tulang dasar tengkorak kiri akibat kekerasan tumpul.
4. Ditemukan tanda-tanda mati lemas atau asfiksia.
5. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala sehingga menimbulkan patah tulang dasar tengkorak kiri dan pendarahan diatas selaput tebal otak sehingga mati lemas.
Dari serangkaian bacaan dakwaan terhadap terdakwa, semua berjalan lancar dan aman terkendali.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Media Infopol TV akan mengikuti terus perkembangan sidang kasus pembunuhan ini hingga Hakim memutuskan vonis hukuman.
(IP-AR/J)

Komentar