JOMBANG, infopol.co.id Satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur, lagi-lagi bekuk dua tersangka menyalahgunakan Narkotoka jenis Sabu-sabu bertempat di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021, sekira jam 23, 30 Wib.
Kedua tersangkan bernama Putu Arya Bayu Prayudha, (22) tahun Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan Awang Hermanto, (20) tahun alamat Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pasal yang dilanggar kedua tersangka yaitu, setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.
Kemudian bukan tanaman dan atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Jombang saat dikonfirmasi melalui Chat WA mengatakan, Tersangka merupakan terkait pelaku lain sebelumnua, dari hasil penyelidikan kemudian kedua tersangka berhasil dilakukan penangkapan berikut barang bukti.
"Barang bukti yang kami sita yaitu, 6 (enam) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing klip (0,25 gr), (0,28 gr), (0,32 gr), (0,25 gr), (0,27 gr) dan (0,26 gr)
jumlah total berat kotor sabu (1,63 gr), " kata Mukid.
Masih Mukid, dan 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (2,14 gr), 1 buah botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah korek api sbg kompor, 1 pack sedotan plastik. Uang tunai sebesar Rp. 1.287.000, 2 buah HP yaitu merk Oppo warna biru dan HP merk Oppo warna biru muda masing-masing berikut simcardnya.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawah ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid, SH.