KAB.MALANG//INFOPOL.CO.ID
Sebuah proyek rehabilitasi jaringan irigasi bernilai Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026
Bahwa proyek Daerah Irigasi Molek saat ini jadi sorotan publik, dan kuat dugaan adanya penyimpangan korupsi. Proyek yang membentang sepanjang 42 kilometer di Daerah Irigasi Molek, Kabupaten Malang yang melayani areal pertanian seluas 3.753 hektar dari di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung, justru berjalan tanpa identitas yang jelas di mata publik seolah menjadi - "Proyek Siluman".
Berdasarkan data resmi yang diperoleh media ini, paket pekerjaan dengan Kode RUP: 62561114 dikelola oleh Satuan Kerja 694220 — SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.(Kemen PUPR)
Pekerjaan direncanakan berlangsung dari Februari 2026 hingga Desember 2026, namun baru mulai dilaksanakan di lapangan sejak Juli 2026. Proyek ini mencakup wilayah dari hulu hingga hilir melintasi tiga kecamatan: Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung.
Saat dikonfirmasi media ini di lokasi pekerjaan pada Senin (19/10/2026), Cahyono, yang mengaku sebagai mandor di lapangan, secara terbuka membenarkan hal yang menjadi kekhawatiran publik sekaligus indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak.
Dikatakan Cahyono, bahwa Memang sejak awal mulai bulan Juli 2026 pekerjaan tidak dipasang papan informasi atau papan nama proyek di lokasi, dan Pak Sumarsono bertindak sebagai Direksi pelaksana pekerjaan ini, namun posisi beliau berpindah pindah melakukan kontrol dan pengawasan di titik pekerjaan lain, tidak ada pos tetap di satu lokasi, "Ujar nya pada awak media Senin (19/10/2026) di lokasi pekerjaan di Jalan Penarukan Kepanjen Kab Malang
Pengakuan ini memperkuat dugaan kuat bahwa pelaksana pekerjaan sengaja tidak memenuhi kewajiban pemasangan papan informasi publik sebagaimana disepakati dalam dokumen kontrak
Papan informasi tersebut wajib memuat: nilai kontrak, nama penyedia jasa, nama konsultan pengawas, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana.
Ketidak hadiran informasi ini merupakan pelanggaran asas transparansi pengelolaan keuangan negara dan membuka ruang dugaan: ada yang sengaja disembunyikan.
Pantauan langsung media di beberapa titik pekerjaan — mulai Desa Mangunrejo Jalan Panji, Talangagung (Kecamatan Kepanjen), Jatigwi, Kromengan hingga Sumberpucung , Tim Investigasi Media menemukan sejumlah temuan serius yang mengarah pada dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan dugaan potensi kerugian keuangan negara:
Tidak ada papan informasi proyek di seluruh titik pekerjaan yang dipantau — indikasi awal proyek tertutup dari pengawasan publik
Tidak semua pekerja dilengkapi perlengkapan K3 dan APD (Alat Pelindung Diri) hal ini sangat jelas konsultan pengawas dan PPK Satker dinilai sangat lemah menjalankan fungsi pengawasan
Sebagian struktur tembok dibangun Tanpa tulangan besi, hanya pasangan batu dan adukan semen secara manual jauh dari spesifikasi teknis yang dijanjikan
Pondasi dibangun di atas genangan air yang tidak dikeringkan dan tidak ditangani secara teknis, melainkan hanya ditimbun batu dan diplester — dikhawatirkan tidak awet dan akan segera rusak
Fakta dilapangan juga dugaan Tidak adanya Direksi Keet tetap di lokasi proyek,
"Dengan anggaran ratusan miliar, kalau dibangun asal jadi, berapa tahun lagi tembok ini akan roboh? Itu uang rakyat. Jangan sampai selesai proyek, selesai juga tanggung jawabnya, lalu rusak dalam waktu singkat. Kami minta aparat penegak hukum turun menyelidiki sebelum terlambat. "Tegas salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya
Media infopol.co.id dan BuserFakta.News menilai bahwa akumulasi temuan di atas — mulai dari tidak adanya papan informasi publik, Tidak adanya Direksi Keet dan temuan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, hingga tidak adanya kejelasan pelaksana di lapangan menguatkan dugaan adanya Pengurangan Volume pekerjaan dan penyimpangan yang merugikan keuangan negara .
Oleh karena itu, media ini bersama masyarakat penggiat anti korupsi Kabupaten Malang, secara tegas mendesak:
Kementerian PUPR melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas — segera lakukan inspeksi menyeluruh, jelaskan kepada publik siapa nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek ini
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP Jawa Timur agar segera turun Lapangan
Lakukan pemeriksaan menyeluruh, periksa dokumen kontrak, bandingkan spesifikasi yang disepakati dengan kenyataan di lapangan, selidiki potensi kerugian negara
Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Republik Indonesia & Kepolisian — turun tangan jika ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Rp125 miliar ini, Bilamana telah Selesai Pekerjaan Dan Sudah (PHO) Selesai Serah terima Pekerjaan
Konsultan Pengawas & PPK Satker agar diminta menjelaskan kepada publik: di mana letak pengawasan Dan Mengapa Dugaan pelanggaran ini sengaja dilakukan pembiaran
"Jangan menunggu temuan BPK baru bergerak. Rp125 miliar bukan uang kecil. Masyarakat berhak untuk mengetahui
dan negara berkewajiban untuk mengawasi. Jika ada dugaan menyimpang, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu
Sementara itu salah seorang Pemerhati dan Penggiat Masyarakat Anti Korupsi Malang Raya Mashuri, saat di konfirmasi media ini terkait kondisi proyek pekerjaan yang terjadi dilapangan Dia menegaskan bila hal itu terjadi maka sangat disayangkan atas " Kinerja Kontraktor pelaksana tersebut,
Huri menilai di duga kuat menabrak aturan dan tidak mengindahkan Rencana Kerja dan Syarat syarat (RKS) dalam pelaksanaan proyek dimaksud yaitu tidak mencantumkan papan nama proyek,, tidak ada direksi kiit maupun tidak semua pekerja menerapkan dan menjalankan K3 Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.berupa APD ( Alat Pelindung Diri)
Direksi Keet" itu penting karena menjadi tempat untuk menyimpan dan mengatur dokumen dokumen penting, seperti rencana kerja, kontrak, gambar, dan laporan progres pekerjaan ,
Masih menurut Hury bahwa, Kontraktor pelaksana diduga tidak patuh serta tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa Kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi pembangunan.
Hal itu Patut diduga, Konsultan Pengawas Pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan, Fakta di lapangan melakukan "Pembiaran.
"Ujarnya pada Selasa (20/10/2026)
Pelaksana Kontraktor ini jelas jelas melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan.
Dijelaskan bahwa pula bahwa pada UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin "Jelasnya
Oleh karena itu Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat kita harus menyampaikan Laporan Informasi (LI) atas dasar Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek tersebut kepada (APH) Kejaksaan Agung ,Kementrian PUPR, dan
Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Brantas, (Jatim) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. "Pungkasnya
Media ini siap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kementerian PUPR, Satker SNVT Pemanfaatan Air Brantas, Konsultan Pengawas, maupun Kontraktor Pelaksana untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas laporan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Komentar