infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Nekat Curi Kabel Whoosh, Enam Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Nekat Curi Kabel Whoosh, Enam Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi

Jumat, 02 Oktober 2026

 



Cimahi Kota, Infopol.co.id - Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan prasarana kereta cepat Whoosh dan membekuk enam orang tersangka. Ke lima tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, dan satu orang diduga penadah, (Jum'at, 02/10/2026).


Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si. membeberkan, enam tersangka yang diamankan terdiri atas lima orang eksekutor pencurian dan satu orang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan.


“Kami mengamankan enam orang tersangka terkait kasus pencurian di jalur Kereta Cepat Whoosh. Lima orang merupakan pelaku utama curat, dan satu orang berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres Cimahi dalam konferensi pers di Mako Polres Cimahi, (Kamis,01/10/2026).


Kapolres menjelaskan, komplotan ini melancarkan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalur lintasan Whoosh. TKP pertama berlangsung di wilayah Melong, Kota Cimahi pada Minggu (26/07/2026), sedangkan aksi kedua dieksekusi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (07/09/2026).


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memotong kabel sinyal dan kelistrikan grounding menggunakan gergaji besi pada malam hari sebelum menjual hasil jarahan tersebut kepada penadah.



Aksi kejahatan pada objek vital nasional ini tak hanya mengakibatkan kerugian materiil pihak operator sebesar Rp60 juta, tetapi juga sempat mengganggu operasional serta ritme perjalanan Kereta Cepat Whoosh.


“Akibat perbuatan para tersangka, operasional perjalanan kereta cepat sempat mengalami gangguan teknis,” tegas Kapolres Cimahi.


Sementara itu, General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian. Pengungkapan kasus ini turut melibatkan Polda Jawa Barat beserta Polsek Cimahi Selatan, Padalarang, dan Jatiluhur.


“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kepolisian yang telah bekerja sama hingga seluruh jaringan yang terlibat mulai dari pelaku hingga penadah berhasil diungkap. Terhadap tindakan yang dapat membahayakan operasional Whoosh tidak ada kompromi. Kami berharap pengungkapan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam tindakan tersebut,” ujar Eva.


Atas perbuatannya, kelima pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 561 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Jurnalis; Taufan D 

Sumber; Humas Polres Cimahi