infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa BBM Bersubsidi Menumpuk di Tumpang Lenyap Sekejap Mata Usai Dilaporkan, Polsek Tumpang Dinilai Lamban Bertindak

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

BBM Bersubsidi Menumpuk di Tumpang Lenyap Sekejap Mata Usai Dilaporkan, Polsek Tumpang Dinilai Lamban Bertindak

Kamis, 04 Juni 2026



MALANG –INFOPOL.CO.ID Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Temuan ini mengundang tanda tanya besar, apalagi setelah fakta mengejutkan terungkap: stok bahan bakar yang semula menumpuk banyak, berkurang drastis dalam waktu sangat singkat tak lama setelah laporan disampaikan ke kepolisian. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan dan tindakan nyata dari pihak Polsek Tumpang.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi yang menjadi sasaran temuan diduga dijadikan gudang penyimpanan ilegal. Puluhan jerigen dan berbagai wadah lainnya terlihat dipenuhi BBM bersubsidi dalam jumlah yang sangat besar. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

 

Kronologi penanganan kasus ini berawal dari keprihatinan warga yang kemudian melaporkan temuan tersebut. Karena kerancuan batas wilayah administrasi, laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Poncokusumo. Namun, setelah diverifikasi ulang secara mendalam, dipastikan lokasi penimbunan tersebut masuk sepenuhnya ke dalam wilayah hukum Polsek Tumpang. Tim dari Arnot Media Bratapos.com pun segera menyampaikan laporan lengkap beserta bukti visual berupa foto dan rekaman video, baik kepada Kanit Reskrim maupun langsung kepada Kapolsek Tumpang.

 

Namun, ada hal yang sangat mencurigakan terjadi di balik proses pelaporan tersebut. Saat pertama kali dipantau, tumpukan BBM terlihat jelas sangat banyak dan menggunung. Anehnya, hanya berselang satu hari setelah laporan diterima aparat, jumlah stok di lokasi itu menyusut drastis hingga nyaris habis. Diduga kuat, bahan bakar tersebut telah dipindahkan atau disalurkan secara ilegal secara terburu-buru setelah adanya indikasi pemantauan dan laporan.

 

Yang paling disayangkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret, penindakan, maupun tanggapan resmi yang keluar dari jajaran Polsek Tumpang. Kelambanan ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat akan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum atas pelanggaran yang nyata-nyata merugikan negara.

 


"Kami sudah serahkan data lengkap dan bukti yang jelas, tapi sampai sekarang kasus ini masih menggantung tanpa kejelasan. Kami menuntut ketegasan dan kepastian hukum. Jika di tingkat Polsek tidak ada gerakan atau respon yang memuaskan, kami tidak akan diam, dan akan terus menindaklanjuti laporan ini ke jenjang yang lebih tinggi," tegas Arnot, Wartawan Arnot Media Bratapos.com, Selasa (04/06).

 

Perlu diingat, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta diperkuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal-pasal dalam aturan tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

 

Publik kini menatap ke arah Polsek Tumpang, berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan tegas, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan keadilan dapat ditegakkan.(Ed-tim)


BERSAMBUNG....