infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Sorotan Kinerja Penyidik: Dugaan Ketidakproporsionalan Penanganan Kasus Narkoba di Lingkungan Polda Jatim

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Sorotan Kinerja Penyidik: Dugaan Ketidakproporsionalan Penanganan Kasus Narkoba di Lingkungan Polda Jatim

Minggu, 28 Juni 2026

 


Malang, infopol.co.id – Kinerja penanganan perkara yang dilakukan Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Hal ini muncul bersamaan dengan adanya dugaan ketidakproporsionalan dalam proses penyidikan satu kasus narkotika, yang kini memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat, termasuk di wilayah Malang dan sekitarnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, keluarga tersangka mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maupun surat resmi penetapan status tersangka. Kondisi ini dinilai menyimpang dari alur administrasi penyidikan yang diatur secara jelas dalam hukum acara pidana yang berlaku.

 

Masalah tidak berhenti di situ. Keluarga juga mempertanyakan dasar hukum penahanan anak mereka yang berlangsung tanpa dokumen resmi yang disampaikan kepada pihak keluarga. Lebih berat lagi, muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan proses penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini, pihak penyidik belum dapat dimintai keterangan resmi terkait tuduhan ini.

 

Para pemerhati hukum menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. Seluruh tindakan aparat juga harus berpijak pada aturan hukum dan tata tertib internal kepolisian.

 

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum berisiko menurun tajam. Oleh karena itu, evaluasi mendalam secara internal dianggap langkah penting guna menjamin kepatuhan terhadap prosedur. Sebaliknya, jika seluruh tindakan penyidik sudah sesuai aturan, kepolisian perlu segera memberikan klarifikasi terbuka agar persepsi negatif dan informasi simpang siur tidak berkembang luas.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun Unit 3 Subdit 3 terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan dari pihak terkait sebagai wujud berimbangnya pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Ed-tim)


BERSAMBUNG...