Cimahi Kota, Infopol.co.id - Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 72 kasus dengan total 80 tersangka yang diamankan sepanjang April hingga Mei 2026. Banyaknya keberhasilan ungkap kasus tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan puluhan kasus itu menunjukkan aktivitas peredaran narkotika masih marak terjadi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra mengatakan, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dalam kurun April sampai Mei, Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 72 kasus dengan total 80 tersangka dan barang bukti senilai kurang lebih Rp750 juta serta menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, (Jumat, 08/05/2026).
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, disita berbagai jenis narkotika dan obat keras terbatas terdiri dari sabu seberat 458,77 gram, ganja 236,06 gram, tembakau sintetis 1.401,19 gram, cairan sinte 266 mililiter, bibit sinte 5,57 gram, psikotropika 356 butir, ekstasi 5 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 3.860 butir.
Kasus sabu menjadi perkara yang paling dominan selama dua bulan terakhir. Dari total pengungkapan, terdapat 29 kasus sabu dengan 25 tersangka yang berhasil diamankan. Selain itu, Polres Cimahi juga mengungkap 28 kasus tembakau sintetis dengan 29 tersangka dan kasus ganja sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka. Kasus psikotropika 1 kasus dengan 1 tersangka, serta obat keras terbatas sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka.
“Periode April sampai Mei masih didominasi penangkapan kasus sabu sehingga upaya pemberantasan terus kami lakukan,” tegas Niko.
Dari total 72 kasus yang ditangani, sebanyak 31 kasus dengan 36 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki tahap II. Sedangkan 41 kasus lainnya dengan 44 tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Cimahi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kasus kepemilikan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. Untuk barang bukti narkotika di atas 5 gram, pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka kasus kepemilikan ganja dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Untuk kasus peredaran sabu, ekstasi, ganja, dan tembakau sintetis, polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku juga dikenakan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman untuk pelaku peredaran narkotika minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Niko. (ip TD/ humas)

Komentar