Bandung Kota, Infopol.co.id - Pengurusan perpanjangan SIM kini semakin praktis dengan rutinnya rilis jadwal layanan SIM Keliling Bandung di berbagai titik strategis setiap minggunya, (Senin, 25/05/2026).
Khusus pada minggu terakhir Mei 2026, jadwal SIM Keliling Bandung minggu ini hanya beroperasi selama empat hari, yakni Senin, Selasa, Jumat, dan Sabtu.
Bagi masyarakat yang berencana memperpanjang SIM A atau SIM C, Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling yang ditempatkan di lokasi berbeda agar menjangkau lebih banyak masyarakat. Berikut jadwal SIM Keliling Bandung minggu ini:
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1
- Senin: Tenth AvenueJl. Soekarno Hatta No. 526
- Selasa: McD Pasir KojaJl. Soekarno Hatta No. 128-130
- Jumat: McD Soekarno HattaJl. Soekarno Hatta No. 610
- Sabtu: Metro Indah MallJl. Soekarno Hatta No. 590
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2
- Senin: ITC Kebon KelapaJl. Pungkur, Bandung
- Selasa: Pasar Modern BatununggalJl. Batununggal Blok RG 1
- Jumat- BPRKSJl. Leuwipanjang No. 149
- Sabtu: ITC Kebon KelapaJl. Pungkur, Bandung
Berikut ketentuan jam operasional SIM Keliling Bandung:
- Layanan beroperasi setiap Senin hingga Sabtu dan kegiatan pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepolisian maupun kondisi di lapangan.
Sebelum berangkat, pastikan kamu mengecek informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Polrestabes Bandung untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak.
Ada beberapa aturan yang perlu dipahami agar proses perpanjangan berjalan tanpa kendala, yakni;
- SIM masih berlaku
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis.
- Hanya untuk SIM A dan SIM C
Fasilitas SIM Keliling tidak melayani seluruh golongan SIM. Jenis yang dapat diperpanjang hanya SIM A dan SIM C
- Tidak melayani pembuatan SIM baru
Apabila kamu belum pernah memiliki SIM sebelumnya, proses penerbitan harus dilakukan melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
- Dokumen wajib lengkap
Kelengkapan administrasi menjadi syarat utama. Berkas yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses perpanjangan tertunda atau bahkan ditolak.
Selain mencatat jadwal SIM Keliling Bandung minggu ini, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung berikut ini sebelum datang ke lokasi pelayanan:
1. SIM Lama Asli dan Fotokopi
Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih aktif beserta salinan fotokopinya. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi data sebelum SIM baru diterbitkan.
2. KTP Asli dan Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon. Pastikan data pada KTP sesuai dengan data yang tercantum pada SIM agar proses verifikasi berjalan lancar.
3. Bukti Tes Psikologi
Saat ini tes psikologi menjadi salah satu syarat wajib perpanjangan SIM. Tes dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-PPSI maupun melalui penyedia layanan yang bekerja sama dengan kepolisian.
4. Bukti Tes Kesehatan
Pemohon juga harus menyertakan surat atau bukti hasil pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan biasanya mencakup kondisi fisik umum, pendengaran, dan kemampuan penglihatan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tarif perpanjangan SIM di layanan keliling sama dengan biaya yang berlaku di Satpas. Besaran tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, yaitu:
- Jenis Layanan Biaya Perpanjang SIM A Rp. 80.000 dan perpanjang SIM C Rp. 75.000
Selain biaya utama tersebut, kamu juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk kebutuhan administrasi pendukung seperti:
- Tes kesehatan: sekitar Rp25.000–Rp50.000
- Tes psikologi: sekitar Rp50.000–Rp60.000
Besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung lokasi pemeriksaan dan penyedia layanan yang digunakan.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan datang lebih awal agar proses berjalan lancar tanpa hambatan. (ip TD/ humas Satpas Restabes Bandung).

Komentar
