JEMBER, infopol.co.id – Tim Khusus (TimSus) Anti Begal Polres Jember bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya informasi tidak benar atau berita bohong yang tersebar luas di berbagai platform media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif yang dilakukan, TimSus Unit Resmob Selatan, Polsek Ajung dan Polsek Jenggawah operasi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar konten tersebut pada Senin (26/5).
Kehadiran TimSus Anti Begal yang dibentuk khusus untuk menekan angka kejahatan jalanan, kali ini juga turut turun tangan menangani kasus ini mengingat isi informasi yang disebarkan berkaitan dengan isu keamanan dan tindak pidana pembegalan. Informasi palsu itu diketahui sempat memicu kepanikan serta keresahan di kalangan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan segera agar ketertiban umum tetap terjaga.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku yang merupakan warga Dusun Gayasan, Desa Jenggawah, Kabupaten Jember ini berhasil ditemukan dan diamankan di lokasi berbeda, sebelum akhirnya dibawa ke Markas Polres Jember untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, pelaku masih berada di bawah pengamanan petugas di Mapolres guna dimintai keterangan secara mendalam terkait motif dan tujuan penyebaran berita bohong tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa informasi yang ia unggah dan sebarkan di media sosial sama sekali tidak berdasar fakta dan murni rekayasa belaka. Ia membuat narasi serta konten tersebut tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu, dan ternyata tidak memikirkan dampak buruk yang akan ditimbulkan bagi masyarakat maupun stabilitas keamanan di wilayah Jember.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku sangat merugikan publik karena telah menciptakan suasana takut dan persepsi keliru terhadap kondisi keamanan yang sebenarnya aman dan kondusif. Perbuatan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, atau kerugian bagi pihak lain.
Meski telah diamankan, penanganan terhadap pelaku tetap dilakukan secara humanis dan prosedural. TimSus juga memberikan pemahaman serta edukasi mendalam kepada pemuda tersebut mengenai pentingnya bertanggung jawab dalam bermedia sosial, serta menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan apabila seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Saat ini, TimSus masih mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga memastikan bahwa langkah penindakan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan sebagai bentuk teguran tegas agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menyaring maupun menyebarkan informasi di ruang digital.
Barang bukti yang diamankan :
• Hanphone Infinix Hot 11s NFC warna hitam milik pelapor
• Jaket Hodie warna hitam kombinasi merah dengan tulisan “SUPREME” dengan kondisi robek pada bahu kiri milik pelapor
• Tas selempang warna hitam dengan tali warna coklat milik pelapor
• Helm Bogo tanpa kaca warna coklat milik pelapor
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat nopol T-2609-PE.
• (satu) bilah pisau dapur ukuran 15 cm dengan gagang kayu.
Melalui kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Jember kembali menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi meresahkan. Masyarakat diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan pihak berwenang jika menemukan informasi mencurigakan, demi menjaga keamanan, kedamaian, dan persatuan di tengah lingkungan masyarakat. (Win)

Komentar


