Bandung Kabupaten, Infopol.co.id - Polresta Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)-nya bareng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menindak PT TDP di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), (Selasa, 19/05/2026).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, penindakan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya sejak Januari 2026 dan mendapatkan bukti dugaan pembiaran limbah zat kimia tanpa fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) yang berizin.
"Kami bersama Pak Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup, Pak Robi, serta penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim mau menginformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini Satreskrim Polresta Bandung bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup telah menindak salah satu korporasi perusahaan yang ada di wilayah Cicalengka berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki TPS sama sekali," kata Luthfi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/5/2026).
Diketahui PT TDP merupakan korporasi yang memproduksi hasil olahan karet untuk kebutuhan karpet otomotif hingga komponen karet yang digunakan pada alat penggilingan padi.
Limbah yang dipersoalkan merupakan sisa bahan dasar produksi berupa zat kimia yang disimpan di dalam jeriken dan dibiarkan menumpuk di area terbuka tanpa pengamanan sehingga kondisi ini dinilai sangat berisiko merusak ekosistem di sekitarnya.
"Jadi limbahnya ini merupakan bekas bahan dasar yang akan digunakan PT TDP dalam melakukan produksi. Nah, bahan-bahan dasar ini bekas-bekas jeriken ini berisi zat-zat kimia. Seharusnya dilakukanlah pengelolaan limbah B3 ini sebagaimana mestinya memiliki TPS atau memiliki tempat pembuangan sementara yang sudah berizin," papar Luthfi.
"Namun kenyataannya di lapangan ini tergeletak begitu saja, terpapar sinar matahari dan terkena air hujan sehingga dapat mencemarkan lingkungan sekitar," kata dia.
Penetapan PT TDP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta keterangan dari belasan orang, termasuk meminta pandangan dari para ahli di bidang lingkungan hidup.
"Dari hasil penyidikan kami, sebanyak 12 saksi yang terdiri dari 8 saksi dan 4 saksi ahli yang mana dari pemeriksaan-pemeriksaan ini kami telah mengumpulkan 2 alat bukti sehingga kami telah menetapkan tersangka yaitu korporasi PT TDP," kata dia.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya sanksi penutupan atau penyegelan permanen terhadap operasional pabrik tersebut, Luthfi menyebut bahwa kewenangan tersebut berada di tangan instansi terkait dan otoritas peradilan.
"Jadi nanti dilakukan sidang peradilan pidana terlebih dahulu, untuk ancaman tutup atau tidak mungkin dari dinas yang bisa menjelaskan," ucap Luthfi.
Atas perbuatannya, PT TDP dijerat dengan Pasal 103 juncto Pasal 59 dan/atau Pasal 104 juncto Pasal 60, juncto Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya, maksimal 3 tahun penjara. (ip TD/ humas).

Komentar