KOTA BATU – Infopol.co.id
Citra Korps Bhayangkara kembali mendapat noda akibat dugaan praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum aparat. Kali ini, dugaan skandal “tangkap peras lepas” dalam penanganan kasus judi online mencuat ke permukaan, melibatkan personel di Unit Pidum Satreskrim Polres Batu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim investigasi, peristiwa ini bermula pada Rabu (22/4/2026). Saat itu, petugas melakukan penggeledahan ponsel dan mengamankan seseorang berinisial RZK, yang merupakan terduga pelaku judi online, di tempat kerjanya di kawasan Agrowisata, Kota Batu. Selain mengamankan RZK, polisi juga menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti. Selanjutnya, RZK dan barang bukti dibawa ke Unit Pidum Satreskrim Polres Batu untuk diperiksa secara mendalam.
Namun, kejanggalan mulai terlihat beberapa saat kemudian. Terduga pelaku yang sebelumnya ditangkap dikabarkan telah bebas. Terdapat dugaan kuat bahwa kebebasan tersebut diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum di Unit Pidum Satreskrim Polres Batu mematok uang tebusan sebesar Rp5 juta agar RZK dilepaskan dari jeratan hukum.
Salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembayaran uang tebusan tersebut dilakukan di ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres Batu setelah RZK dan ponselnya diamankan. “Bayar Rp5 juta di ruangan Unit Pidum Polres Batu, setelah itu dilepaskan. Penggrebekan dan penggeledahan terhadap RZK dilakukan langsung di Agrowisata Kota Batu tempat kerjanya. Setelah dibawa ke Unit Pidum dan diperiksa, RZK diminta uang tebusan Rp5 juta agar dilepaskan,” jelas narasumber tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, Dedi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan silang terlebih dahulu terkait dugaan tersebut dan akan memberikan informasi kepada wartawan yang telah melakukan konfirmasi. “Kami cek dulu ya, besok kami info,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026).
Masyarakat kini menunggu ketegasan dari Kapolres Batu dan Bidang Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan praktik “dagang perkara” ini. Jika terbukti benar, hal ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap komitmen Kapolri dalam memberantas judi online tanpa pandang bulu. (tim)

Komentar