Jember, Infopol.co.id – Sekretaris Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Jember “Z”, resmi menjadi tahanan unit Tipikor Satreskrim Polres Jember, Rabu (10/12/2025). Pria ini diduga terlibat, turut serta atas korupsi dana APBDes yang sebelumnya menetapkan H. Suwadi Sulton alias tuan Takur, sebagai tersangka.
Suwadi telah menjalani hukuman di lapas kelas II A Jember, atas tindak pidana korupsi, yang menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp. 480 juta lebih, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember.
Kasatreskrim Polres Jember 𝐀𝐊𝐏 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐑𝐢𝐚𝐭𝐦𝐚, 𝐒.𝐓𝐫.𝐊., 𝐒.𝐈.𝐊., 𝐌.𝐇., saat di konfirmasi sejumlah wartawan, di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Z telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan kasus korupsi sebelumnya, yang dilakukan oleh SS kepala desanya.
“Z diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma S.
Angga menjelaskan, bahwa keterlibatan Z dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suwadi Sulton, diduga yang bersangkutan memasukkan data tidak semestinya dalam laporan pertanggung jawaban. Serta menikmati uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS.
Seperti diketahui, H. Suwadi Sulton, mantan Kepala Desa Tanggul Wetan, pada November 2024 lalu, ditangkap dan ditahan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Jember, atas kasus korupsi dana desa pada APBDes 2022 dan 2023.
Dalam perkara tersebut, pada Agustus 2025 lalu, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada H. Suwadi Sulton dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. (#)
(Win)

Komentar