BENGKULU SELATAN,Infopol.co.id-Setelah resmi di bentuk Koperasi Desa Merah Putih Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan sigap pengurus Koperasi gerak cepat dalam menyikapi semua aturan yang ada pada koperasi, salah satunya yang paling utama adalah Legalitas dan Badan Hukum Koperasi itu sendiri, Ketua,Wakil ketua, Sekretaris dan Bendahara langsung mengurus akta notaris dan hari ini JUM"AT (30-05-2025) melaksanakan penandatanganan akta notaris Koperasi di kantor akta notaris yang mereka tunjuk.
Penandatanganan akta notaris ini menyatakan bahwa badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna sudah sah dan tidak ada masalah lagi, sehingga untuk menjalankan rencana dan program kerja koperasi sudah tidak ada halangan lagi, tentunya kedepan Pengawas dan pengurus serta seluruh anggota koperasi akan menyusun draf AD dan ART Koperasi melalui rapat anggota.
Seperti yang di amanat kan oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Inpres No.09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih maka kepengurusan Koperasi Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar memilki 3 (tiga) Dewan Pengawas dan 5 (lima) Pengurus yang terdiri dari sebagai berikut di bawah ini :
(Asmin_Infopol)