infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kepala Desa Sugihwaras Dipanggil Kecamatan, Diduga Arogan dan Jarang Hadir

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kepala Desa Sugihwaras Dipanggil Kecamatan, Diduga Arogan dan Jarang Hadir

Rabu, 26 Maret 2025

 



Lamongan, infopol.co.id

Tingkah Kepala Desa Sugihwaras, Siaji, akhirnya menyeretnya ke hadapan Kecamatan Kalitengah. Laporan masyarakat yang menyoroti sikap arogansi dalam mediasi konflik dan minimnya kehadiran di kantor desa membuatnya harus memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan.


Dalam mediasi sengketa PTSL, Siaji dituding bertindak sepihak, bukannya menyelesaikan konflik, justru memperkeruh keadaan. Alih-alih menjadi penengah yang objektif, ia dinilai bertindak atas kehendak sendiri. Namun, di hadapan Camat Kalitengah pada Senin (24/3), Siaji membantah semua tuduhan. Ia bersikeras bahwa segala keputusan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak.


Persoalan tidak berhenti di situ. Kehadirannya yang nyaris tak terlihat di kantor desa memicu kelumpuhan layanan publik. Urusan administrasi bergantung pada Sekdes dan perangkat lain, sementara pemimpin desa justru lebih sering menghilang. Dalihnya? "Urusan tingkat kecamatan dan kabupaten," sebuah jawaban yang jauh dari jaminan pelayanan yang layak bagi warga.


Regulasi berbicara tegas. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara efektif. Permendagri No. 83 Tahun 2015 juga mengatur sanksi administratif bagi kepala desa yang lalai.


Camat Kalitengah tidak tinggal diam. Laporan ini akan digarap serius, dan jika terbukti melanggar, sanksi tegas menanti. Masyarakat pun semakin kritis, mengawasi setiap gerak aparatur desa, menolak kepemimpinan yang lebih banyak absen daripada bekerja. (Why).