infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Miris, Masih Banyak Ijazah yang Ditahan Pihak SMKN 7 Surabaya

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Miris, Masih Banyak Ijazah yang Ditahan Pihak SMKN 7 Surabaya

Minggu, 18 Agustus 2024

 



Surabaya, infopol.co.id

Setelah viral diberitakan oleh media dan berakhir diberikannya ijazah alumni secara gratis, ternyata masih ada penahanan ijazah oleh pihak SMKN 7 Surabaya, kali ini ijazah M. Irfan Arfani Lulusan tahun 2024 ditahan oleh Sekolah karena belum melunasi uang Komite, tidak menutup kemungkinan ada juga ijazah siswa lainnya yang masih ditahan karena alasan uang Komite. 


Padahal, jika mengacu pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”


Kesimpulannya dari sejumlah regulasi berkekuatan hukum yang jelas, pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain. 


Menelisik lebih dalam tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.


Kesimpulannya, ijazah ini sangat penting dan merupakan suatu bentuk dokumen negara yang keabsahannya dilindungi undang undang sebagai hak dari peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan kewajiban dari penyelenggara pendidikan untuk memberikan tanpa ada embel embel persyaratan apapun. (Mh).