JEMBER, Rabu 10 Juli 2024 Infopol.co.id - Kejadian yang sangat tak bemoral dilakukan SHY alias Y, ialah oknum kepala desa di Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, akibat berulah oknum kades tersebut mendekam di Lapas Kelas IIA Jember, sejak 4 Juli 2024 lalu.
"SHY alias Y resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan penganiayaan terhadap seorang LC atau perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Jember.
"Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arif Fathurrahman mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), aksi penganiayaan yang dilakukan SHY alias Y itu terjadi pada 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Dimana lokasi penganiayaan pertama itu terjadi di halaman parkir Karaoke Keluarga, yang terletak di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Dimana Tersangka yang sudah saling mengenal dengan korban berinisial R. Nge-Room bersama di tempat Karaoke, Karena sebuah persoalan, mereka pun akhirnya terlibat cekcok. Percekcokan itu berlangsung hingga mereka keluar dari tempat karaoke, "jelasnya
“Yang mana Lokasi pertama saat tersangka dan korban berada di tempat parkir Karaoke Star, terlibat cekcok hingga SHY alias Y tak bisa mengontrol emosi hingga berujung penganiayaan.
Korban ditampar berkali-kali,” ujarnya dikonfirmasi di ruangannya, Selasa, 09 Juli 2024,"Imbuhnya
Dari hasil visum, ditemukan lebam di pipi bagian kiri korban sepanjang 3 cm, bengkak di bagian pipi kiri korban, kemerahan di rahang kiri, dan lecet di bibir bagian bawah.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Jember. Poles Jember kemudian menetapkan SH sebagai tersangka. Ia bakal dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berkas dinyatakan lengkap, Polres Jember melimpahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Jember pada hari Kamis, 04 Juli 2024. Dengan mempertimbangkan efisiensi penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jember melakukan penadahan badan terhadap tersangka SHY alias Y.
Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Juli 2024. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jember akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.
Terkait motif tersangka melancarkan aksinya, Arif belum bisa menyampaikan ke publik. Fakta terkait motif tersangka nanti akan diungkap dalam persidangan. Selain itu, fakta yang akan diungkap dalam persidangan terkait status hubungan tersangka SHY alias Y dengan korban penganiayaan.
Lebih jelas, Arif menjelaskan, selanjutnya Kejari Jember akan memberitahukan perihal penahan tersangka ke Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Karena tersangka yang ditahan merupakan kepala desa, maka kami juga akan menyampaikan perihal penahanan tersebut ke Pemkab Jember,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Jember.
Infopol.co.id
(Den Gus)