infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kejaksaan Terkesan Lambat dalam menangani Kasus Pungli Pengurusan PTSL oleh Kepala Desa Kletek Taman Sidoarjo

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kejaksaan Terkesan Lambat dalam menangani Kasus Pungli Pengurusan PTSL oleh Kepala Desa Kletek Taman Sidoarjo

Jumat, 17 Mei 2024

 



Sidoarjo, - infopol.co.id, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) suatu program terobosan dari Pemerintah  untuk membantu masyarakat merubah status tanah yang bermula dari Petok D menjadi SHM, Namun tidak bamyak dari para pejabat tingkat desa yang memanfaatkan program yang bersifat gratis tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi yang di kemas dengan berbagai cara dan terkesan memaksa, Sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang merasa tertekan atas tindakan yang di lakukan oleh pejabat tingkat Desa. 



Seperti yang terjadi di Desa Kletek , Kecamatan Taman - Sidoarjo, Puluhan warga yang di dampingi oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejari Kabupaten Sidoarjo, Jalan Sultan Agung No. 36 Sidokumpul, Gajah Timur, Magersari, Kabupaten Sidoarjo,Rabu, 15/5/2024.


Adapun dalam orasinya mereka menuntut dan mendorong pihak Kejari Sidoarjo untuk melakukan penangkapan dan penahahan  terhadap M Anas, S.T., selaku Kades Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti Mantan Sekdes Desa Kletek, Nanik Damayanti  Bendaraha Desa Kletek dan Karim Mantan Ketua RT Desa Kletek -Losari sesuai dengan tulisan yang terpampang di ppanduk yang mereka pasang saat melakukan orasi.


Sugeng SP selaku ketua Wilter (Wilayah Tetorial) LSM GMBI Provinsi Jawa Timur mengatakan  bahwa pihaknya sebagai lembaga kontrol sosial, pemerhati kebijakan publik serta bagian pengawasan murni tidak mempunyai maksud apa- apa, hanya mengawal agar hak -hak masyarakat bisa terpenuhi, termasuk masyarakat Desa Kletek yang menjadi korban pungli.


"Sebagai Lembaga swadaya masyarakat, pastinya kita punya tanggung jawab besar untuk mengawal kasus ini, mengingat permasalahan ini kan sudah hampir dua tahun tapi sepertinya tidak kunjung selesai, kita hanya mendesak pihak Kejaksaan agar secepatnya untuk menuntaskan kasus ini, apalagi pelakunya kan sudah di jadikan tersangka. Pastinya kita mendesak agar pihak kejaksaan segera menangkap pelakunya dan diadili,"jelas Sugeng yang sekaligus menjadi orator dalam aksi ini.


Korlap aksi Brama Setyo Kusumo Negoro sekaligus Penasehat Hukum (PH) mengatakan, warga Kletek kecewa lantaran kades dan mantan sekdes yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka, namun malah dilantik oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi.


"Penetapan tersangka itu sudah ditetapkan sejak 18 Maret 2024, namun Kades Desa Kletek masih dilantik menjadi kades oleh Pj Bupati Sidoarjo pada 9 Mei 2024," kata Brama di depan Kejari Sidoarjo, Rabu (15/5/2024) siang.


Lebih lanjut Brahma mengatakan bahwa ada indikasi Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman M. Anas ini sebagai orang dekat Plt Bupati H. Subandi. Dan perlu dikaji lagi bahwa Kejari Sidoarjo Sudah menetapkan M. Anas sebagai tersangka pada tanggal 18 Maret 2024.


"Pastinya kami prihatin terhadap Sidoarjo ini, kenapa Plt Bupati mencederai hati masyarakat Sidoarjo dan seakan -akan  menutup telinga cenderung tidak mau tahu dengan permasalahan masyarakat, malah  terkesan berpihak sama Kadesnya,"Pungkas Brama.



Senada yang disampaikan oleh Parmuji selaku  Ketua Distrik GMBI Kabupaten Sidoarjo inti dari pergerakan atau unjuk rasa ini untuk mendorong Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena pihak Kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap pelakunya jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menangkap pelakunya," Urainya.


Saat ditanyakan poin -poin apa saja yang di sampaikan oleh pihak Kejaksaan dalam pertemuan tadi yang diwakili oleh perwakilan unjuk rasa, Parmuji mengatakan bahwa pihak Kejari yang diwakili oleh Franky berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, pastinya semua itu perlu pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.


"Yang pastinya kita apresiasi atas kinerja Kejari Sidoarjo yang sudah menetapkan pelaku jadi tersangka, kita tunggu perkembangan selanjutnya, kita percayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk bekerja maksimal, profesional, tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun dan oleh siapapun,"tutup Parmuji. (  Fayrocks )