Banyuwangi | infopol.co.id - Saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidak seperti dulu, dimana peserta juga harus menunjukan kartu BPJS untuk bisa mendapat layanan kesehatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (20/5/2024) adapun penerapan KTP sebagai identitas untuk sarana berobat peserta (BPJS Kesehatan) sudah berlaku sejak Januari 2022.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN dan peserta BPJS Kesehatan.

Komentar