MANADO | infopol.co.id_Pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, sebuah peristiwa serius terjadi di seputaran Daratan Pantai Liang Bunaken, Kecamatan Bunaken Kepulauan. Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam dilakukan oleh Pr. Linda Areros (35 tahun), seorang pedagang warga Kelurahan Bunaken Lingk VI, Kecamatan Bunaken Kepulauan, yang beragama Kristen Protestan.
Pelapor dalam kejadian ini adalah Pr. Hikma Lamangga (35 tahun), seorang pedagang beragama Islam, yang beralamat di Kelurahan Bunaken Lingk IV, Kecamatan Bunaken Kepulauan.
Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Bunaken segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut. Kedua belah pihak dipertemukan di kantor kepolisian sektor Pulau Bunaken. Setelah beberapa kali mediasi, Pr. Linda Areros, selaku terlapor, akhirnya mengakui perbuatannya dan dengan tulus meminta maaf kepada Pr. Hikma Lamangga.
Pertemuan di kantor kepolisian berakhir dengan kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama. Pihak pelapor, Pr. Hikma Lamangga, menyatakan telah memaafkan Pr. Linda Areros atas perbuatan yang dilakukannya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Bunaken membawa dampak positif dengan menyelesaikan konflik secara damai dan menghindarkan tindakan hukum lebih lanjut. Masyarakat pun diimbau untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dengan cara-cara yang lebih baik dan tidak resort ke tindakan kekerasan. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua warga Pulau Bunaken tentang pentingnya perdamaian dan dialog dalam menyelesaikan konflik.
Sofyan

Komentar