MANADO | infopol.co.id_Bhabinkamtibmas Aipda F. Elias yang bertugas di Kantor Polsek Tuminting berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan anak yang melibatkan An. Pr. Hadija Bau (43 tahun) dan An. Pr. Ernawati Malula (52 tahun). Peristiwa ini berawal dari laporan pengaduan oleh ibu korban, Pr. Ernawati Malula, yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Islam Lingkungan V Kecamatan Tuminting.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, di mana PM, seorang remaja berusia 16 tahun, menjadi korban penganiayaan di lingkungan tersebut. Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas Aipda F. Elias segera mengambil langkah untuk melakukan problem solving.
Dalam penanganan kasus ini, kedua belah pihak, yakni pelapor Pr. Ernawati Malula dan terlapor Pr. Hadija Bau, berdamai di Kantor Polsek Tuminting. Mediasi dilakukan di depan Ka Spkt C Ailtu Iskandar Rahman dan Piket Bhabinkamtibmas Aipda F. Elias.
Setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dan tidak melibatkan pihak lainnya. Hasil kesepakatan tersebut dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, permasalahan yang muncul akibat penganiayaan terhadap anak tersebut dianggap selesai.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekitar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan melibatkan aparat kepolisian. Peran serta aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

Komentar