MANADO | infopol.co.id_Pada hari Kamis, 05 Oktober 2023, Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Banjer, Tikala Ares, dan Kelurahan Dendengan, melaksanakan giat problem solving dalam menangani kasus pencemaran nama baik. Kejadian bermula saat Bhabinkamtibmas menerima aduan pada pukul 18.00 WITA tentang perselisihan antara Llk Yosua Andreas Ticoalu (23 tahun, swasta, Kristen, Kelurahan Perkamil Lk.VI) dan Pr Meini Mely Titaley (51 tahun, swasta, Kristen, Kelurahan Perkamil Lingkungan IV, Kecamatan Paaldua).
Terlapor, Llk Yosua Andreas Ticoalu, dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun bernama CHUA TICOALU pada hari Rabu, 04 Oktober 2023, sekitar pukul 14.25 WITA. Pihak Bhabinkamtibmas segera bertindak dan mengumpulkan kedua belah pihak untuk pertemuan piket.
Dijelaskan SecaraTerpisah Oleh Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas berhasil mempertemukan dan memberikan pembinaan kepada kedua belah pihak. Permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan, dan keduanya secara sukarela meminta bantuan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Pertemuan piket berhasil mencapai keputusan damai pada pukul 19.05 WITA, di mana kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Giat problem solving Bhabinkamtibmas ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat.
Sofyan

Komentar