infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Pemerintahan Desa Salamrojo Gelar Acara Pelepasan Purna Tugas Kasi Pemerintahan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Pemerintahan Desa Salamrojo Gelar Acara Pelepasan Purna Tugas Kasi Pemerintahan

Rabu, 23 November 2022


NGANJUK. Infopol.co.id - Perangkat desa merupakan suatu pekerjaan yang berada di wilayah pemerintahan desa bertugas sebagai apartur desa yang bertugas melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa. 


Sesuai permendagri no 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mana telah diatur dalam ketentuanya perangkat desa purna tugas pada usia 60 tahun. 


Pada hari selasa, tanggal 22 November 2022 pukul 20.00 WIB, Pemerintahan Desa Salamrojo menggelar pelepasan purna tugas kepada Jumangin Kasi Pemerintahan yang bertempat di Balai Desa Salamrojo. 


Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Berbek Ardiansyah Winardi, Dwi Kosasih Kasi Tata Pemerintahan, Kepala Desa dan Perangkat Desa Salamrojo.


Ali Mustaqim (Bhabinkabtibmas) Joko Santoso (Babinsa), Wiwin Wardoyo Ketua BPD beserta anggota, Semua Ketua RT, RW, Ketua Karang Taruna Lembaga Desa, Ibu PKK, Anggota Linmas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Salamrojo. 


Dalam sambutanya Jumangin menyampaikan bahwa saat ini dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Perangkat Desa Salamrojo dalam kesempatan ini pula Jumangin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam malaksakan tugasnya mempunyai kesalahan, berharap kepada rekan-rekan Perangkat Desa yang masih aktif untuk selalu menjaga kekompakan, kerukunan dalam mengabdi kepada masyarakat dan melaksakan program pemerintah dengan baik dan bertanggung jawab.



Dalam akhir sambutanya jumangin mendoakan semua hadirin semoga tetap mendapatkan kesehatan dan panjang umur. 


Dalam kesempatan yang sama Muhammad Salisun Kepala Desa Salamrojo menyampaikan, saudara Jumangin selama bertugas sebagai Perangkat Desa, bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, jujur, penuh tanggung jawab dan ikhlas. 


Begitu juga Camat Berbek dalam sambutanya menyampaikan banyak berterima kasih kepada saudara Jumangin selama ini sudah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.


Diinformasikan juga kepada masyarakat selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa melaksanakan pengisian Perangkat Desa sesuai peraturan yang sudah ditetapkan dalam Permendagri.


Disampaikan pula bahwa sistem pengisian Perangkat Desa tidak seperti pengisian perangkat sebelumnya. sekarang untuk tim penguji adalah pihak ke tiga. Dalam hal ini tim penguji dari Universitas. Yang ditunjuk oleh panitia pengisian Perangkat Desa. 


Di penghujung acara pelepasan purna tugas ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Muhammad Maskur di lanjutkan bersalam Salaman semua hadirin dengan Jumangin sebagai bentuk terima kasih atas pengabdianya selama ini. 

(Sumali)