JEMBER, Infopol.co.id - Maraknya balap liar di wilayah Hukum Polres Jember menjadi perhatian Satlantas Polres Jember. Untuk meminimalisirnya, Satlantas mengunjungi bengkel-bengkel di Jember. Para pemilik bengkel juga diimbau agar jangan mau untuk mensetting motor yang dipakai untuk balap liar.
Bukan hanya imbauan. Saat ke bengkel-bengkel, petugas juga meminta agar pengelola tidak menjual knalpot brong. Termasuk asesoris motor diluar peraturan.
Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, kegiatan itu salah satu upaya untuk meminimalisir aksi balap liar. Dengan melakukan sosialisasi larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong di bengkel.
Apalagi di wilayah hukum Polres Jember, masih sering digelar balap liar. Di pinggiran maupun di Kota. Lantaran itulah imbauan diperlukan. Selain itu untuk mengetahui dimana bengkel yang menghasilkan kendaraan balap liar.
Seperti yang dilakukan Senin, (17/11) petugas mendatangi bengkel Yansa, bengkel Yayak dan Made pemilik bengkel Garage Rambipuji. Sebab ada informasi bengkel ini diduga kerap mensetting kendaraan balap liar.
Saat di lokasi, ternyata di bengkel tersebut memajang knalpot brong untuk diperjual belikan kepada konsumen. Untuk itu, kepolisian mewajibkan menurunkan serta menyimpannya. Berharap tidak dijual belikan kenalpot brong tersebut.
Pemilik bengkel juga diimbau, dan bersedia untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong dan setting kendaraan untuk balap liar bagi sepeda motor. “Saat ini masih edukasi dulu serta melarangnya,” ujarnya.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Jember lpda Firman menambahkan, pihak Satlantas melaksanakan sosialisasi tentu ada alasannya. Termasuk larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong serta setting motor untuk balap liar.
Apalagi saat ini diberlakukannya Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi yang ditujukan untuk menciptakan keamanan tertib berlalulintas dan suasana yang kondusif. Selain menertibkan aksi balap liar, juga edukasi ke bengkel untuk tidak menyetting kendaraan untuk dijadikan balap liar.
HASIL KEGIATAN :
1. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik bengkel para pecinta otomotif dan juga para joki balap terkait larangan aksi balap liar dan juga memberikan edukasi terkait bahaya dan dampak dari aksi balap liar bagi diri sendiri maupun orang lain.
2. Menekankan terkait penggunaan kendaraan tidak sesuai spektek untuk tidak digunakan di jalan raya.
3. Melakukan dokumentasi terkait kegiatan tersebut dan merekam pernyataan dari pemilik bengkel joki dan juga pecinta otomotif untuk tidak akan melakukan kembali aksi balap liar.
“Edukasi berjalan lancar. Pemilik bengkel bersedia untuk tidak menyeting dan tidak menjual kenalpot brong,” terangnya.
Win

Komentar


