JEMBER, Infopol.co.id - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digelar untuk memperingati hari jadi ke-90 Pemprov Jatim.
Program pembebasan pajak mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda 2 atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain kendaraan roda 2, juga kendaraan roda 2 ojek online, dan kendaraan roda tiga untuk usaha.
(18/11/2025 )
Pemprov Jatim menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang efektif berlaku 60 hari mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Dengan adanya program tersebut, menurut Kasat Lantas Polres Jember AKP Bagas. Warga Jember berbondong- bondong mendatangi Samsat Jember untuk melakukan wajib pajak kendaraan bermotor, tentu Samsat banyak wajib pajak yang datang, tapi tetap kita upayakan memberikan pelayanan sebaik mungkin sebagai petugas wajib pajak. Ungkap AKP Bagas.
Win.

Komentar