infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa *Dugaan Penggelembungan Anggaran 30%. Gang Makam Desa Pamotan *

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

*Dugaan Penggelembungan Anggaran 30%. Gang Makam Desa Pamotan *

Jumat, 07 Maret 2025





Sidoarjo. Infopol.co.id. ||Dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan jalan paving di Gang Makam, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tengah menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai dari Anggaran (APBDes) Desa Pamotan di Tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp150.000.000,00. Rabu,(05/03/2025).


Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Adanya proyek Pembangunan jalan paving ini memiliki volume pekerjaan dengan panjang 188 meter, lebar 2,5 meter, dan total luas 470 m². Adapun rincian kebutuhan material di sepanjang jalan Gang Makam meliputi:


Kastin: 940 biji


Uskob: 1.504 biji


Kebutuhan paving setelah di kurangi vulome kanstin dan uscob kurang lebih 395 m²


Kebutuhan sertu pasang: 50 m³ (8 rit)


Di Tambah, biaya jasa pemasangan paving dan kastin yang sesuai dengan harga pasar masing-masing adalah:


Paving: Rp18.000/m²


Kastin: Rp13.000/m


Termasuk biaya administrasi untuk tim pelaksana kegiatan, jasa mobilisasi, serta pembersihan tanah, total anggaran belanja dan modal yang sudah di evaluasi dari beberapa pertimbangan dan survey harga Umumnya.


Dan di rangkum dari harga borongan maupun biyaya Harian. dari kebutuhan Total satuan Harga belanja. Dan jasa yang lainya Sekitaran Rp.88.000.000,00. Hal ini menimbulkan dugaan adanya selisih anggaran yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp62.000.000,00. Dan ada dugaan dari kami ada oknum Yang merekayasa hingga puluhan juta Rupiah


Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Desa Pamotan di duga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,


Karena di pembangunan jalan gang makan Desa Pamotan belum ada papan informasi ( PRASASTI ) yang di pasang.


Kami juga menemukan indikasi bahwa pelaksanaan proyek ini berpotensi memperkaya diri sendiri dan golongan tertentu,


Kami juga berpedoman dengan Pasal Undang-Undang Tipikor no.15 Huruf B dan D Tentang Sumber Informasi. tim Juga masih melakukan evaluasi terhadap lima titik proyek lainnya di Desa Pamotan. Kerugian negara yang ditaksir dari temuan sementara ini mencapai sekitar Rp140.000.000,00. kurang lebih.


Tindakan kami juga Sebagai bentuk tanggung jawab Kontrol sosial dan Membangun transparansi Dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa,


Kami akan menyerahkan hasil investigasi ini kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti Sesuai dengan hukum yang berlaku.Kami akan terus melakukan monitoring guna memastikan Akuntabilitas penggunaan Dana Desa Agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.( Saiful )