Lamongan, infopol.co.id
Diduga tak mau melayani konfirmasi dan takut Bobroknya terungkap publik, Suharto Kepala Desa Yung yang, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan memblokir nomor WhatsApp wartawan. Kamis (28/11/2024).
Pemblokiran nomor telepon salah satu tabiat buruk jika di praktekkan oleh Pejabat dinegeri ini, banyak pihak menuding Perilaku Suharto adalah mental pengecut, yang harusnya berhenti saja jadi Kepala Desa.
Dugaan kinerja yang tidak becus dan sewenang-wenang makin menguat, Hal ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap Suharto.
Pemblokiran dilakukan setelah awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp terkait realisasi Dana Desa dan Pengembalian Uang PTSL dari Kejaksaan yang patut diduga sarat mark up dan manipulasi dilakukan oleh Kades Suharto.
Sebagai Kepala Desa yang dipilih Masyarakat untuk memimpin suatu wilayah dituntut komunikatif dan dapat melayani siapapun termasuk wartawan yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya.
Suharto sepertinya belum menyadari bahwa jabatannya adalah amanah dan tentunya saat menjabat ruang privasi berkurang.
Sesuai perundangan, Pejabat yang digaji Negara harus memenuhi asas pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.
Kalau insan pers saja sulit menghubungi, patut dipertanyakan bagaimana Suharto berkomunikasi dengan Warganya?, Bagaimana jika ada komplain atau pengaduan terhadap pelayanannya, ditindaklanjuti? Kades Suharto harus dievaluasi. (Why).

Komentar