Lamongan, infopol.co.id
Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menerima penyerahan sejumlah uang dari puluhan Desa di wilayah Kecamatan Modo yang diduga hasil tindak pidana korupsi pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Uang tersebut dikembalikan oleh panitia PTSL kepada Kejaksaan Negeri Lamongan setelah kasus dugaan pungli ini didalami, Kamis siang (19/09/2024).
Dimana, adanya program PTSL pendaftaran tanah sistim lengkap di wilayah Lamongan tentunya menjadikan banyak perhatian. Terkait penarikan untuk pengurusan tersebut tentunya mulai Rp. 700 ribu/ bidang tanah sampai Rp 1 juta/bidang tanah.
Kepala Kejaksaan Negri Lamongan Rizal Edison menjelaskan, pengembalian kelebihan membayar program PTSL di Kecamatan Modo diantaranya berada di Desa Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, Jatipayak serta yang lainnya dengan total sebanyak 12 Desa. Dengan nilai, seluruh Desa tersebut Rp 1.7 M pastinya. Sebenarnya dalam perkara ini, tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo.
“Kini baru surat perintah pendalaman tugas pertama jadi kini dikembalikan oleh semua Desa," jelasnya.
“sehinga uang sudah kembali ini, tentunya akan dikembalikan ke kas Desa masing — masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagai mana peruntukanya. Tak hanya Itu saja, namun nantinya tetap dilakukan pemantauan hinga benar — benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut, adalah uang rakyat sehingga digunakan pembangunan di Desa tersebut agar masyarakat bisa menikmati. Sehingga tidak ada temuan, yang memberat Kepala Desa dan Pokmas untuk saat ini karena sudah dikembalikan,” bebernya.
Sedangkan PTSL sendiri kata dia, tentunya masih dilakukan pengawasan dan dilakukan pemantuan jangan sampai adanya kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara. Untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya seperti misalnya biaya Materai, biaya penggandaan dan biaya patok. (*).