MANADO | infopol.co.id ~ Kegiatan Problem Solving dalam kasus Penganiayaan dilaksanakan oleh Piket Pawas, Padal bersama Piket SPKT di ruang SPKT Polsek Wenang, Kota Manado. Kasus ini melibatkan Pelapor, Olivia Magie Porajow (47 Tahun, IRT, Kristen Protestan), dan Terlapor, Fanny Flein Manumpil (44 Tahun, Karyawan Swasta, Kristen Protestan), keduanya beralamat di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan III Kecamatan Wenang Kota Manado.
Kronologis kejadian terjadi pada Minggu, 26 November 2023, pukul 21.00 WITA di kediaman Pelapor. Terlapor melakukan penganiayaan terhadap Pelapor dengan cara memukul menggunakan tangan dan mengenai kepala bagian belakang, menyebabkan rasa sakit pada Pelapor.
“ Tindakan Kepolisian pun diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Terlapor diundang ke Polsek Wenang, dan mediasi dilakukan antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada Pelapor, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut dan berjanji tidak akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak lain. Dengan disaksikan personil piket, keluarga Pelapor, dan keluarga Terlapor, mereka membuat surat pernyataan bersama dan membubuhkan tanda tangan, menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai.
Sofyan