MANADO | infopol.co.id_Pada hari Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 19.30 WITA, Tim ALPHA ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang selama 5 bulan buron. Pelaku berinisila YA (66), seorang buruh tani, diduga melakukan penganiayaan terhadap Korban Sonya Senny Lontaan (39), seorang ibu rumah tangga, di Desa Talawaan Bantik Jaga 4, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan Kronologis kejadian bermula pada Selasa, 18 April 2023, sekitar pukul 15.00 WITA. Tanpa sebab yang jelas, pelaku memukul suami Korban . Melihat peristiwa itu, korban pun menanyakan penyebabnya, namun tiba-tiba pelaku kembali memukul kepala bagian belakang korban menggunakan ember, menyebabkan bengkak parah. Korban merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
Setelah melalui proses penyelidikan dan mendapatkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Alpha Rotr melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang selama 5 bulan tidak menghadap penyidik berhasil diamankan tanpa insiden di rumahnya, berkat kerja sama antara Tim Alpha Rotr Polresta Manado dan Polsek Wori.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Wori untuk diberikan penjelasan terkait kasus yang dihadapinya. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke piket Reskrim Polsek Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan respons cepat dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dan melibatkan terduga pelaku yang telah lama buron.
Sofyan

Komentar