infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Saya Datang Mencari Keadilan, Bukan Untuk Diintimidasi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Saya Datang Mencari Keadilan, Bukan Untuk Diintimidasi

Rabu, 15 Juli 2026

 



Sragen, Infopol.co.id

Teguh Riyanto : Sebelum Insiden di Pengadilan Negeri Sragen, Saya Sudah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Oknum Advokat RTampubolon ke Polda Jawa Tengah dan Mengadukannya ke Presidium Kongres Advokat Indonesia, Teguh Riyanto berharap penuh HONORARY CHAIRMAN Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. Dan PRESIDIUM Adv. Dr. H. KP Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL, CRA. Menindak tegas Oknum Pengacara yang melanggar Kode Etik Advokat


Sragen, 15 Juli 2026


Teguh Riyanto menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas insiden yang menurut keterangannya terjadi setelah sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sragen pada Rabu, 15 Juli 2026.


Menurut Teguh Riyanto, seorang advokat berinisial RTAMPUBOLON, yang disebut berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Jakarta, hadir di lingkungan Pengadilan Negeri Sragen meskipun menurut Teguh bukan merupakan Pihak Termohon atau Pemohon dalam perkara Praperadilan yang sedang diperiksa.


Teguh Riyanto menyatakan dirinya merasa dihadang dan tidak leluasa meninggalkan area Pengadilan Negeri Sragen setelah persidangan selesai.

"Saya datang ke Pengadilan Negeri Sragen untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, bukan untuk menghadapi tindakan yang menurut saya mengganggu rasa aman sebagai pencari keadilan," ujar Teguh Riyanto.

Teguh Riyanto juga menjelaskan bahwa jauh sebelum peristiwa tersebut, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum advokat berinisial RT ke Polda Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi: STTLP/181/VII/2026/Jawa Tengah/SPKT tanggal 5 Juni 2026 yang dimilikinya, laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Tengah dan saat ini berada dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menempuh jalur pidana, Teguh Riyanto juga telah menyampaikan pengaduan kepada Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, dengan harapan organisasi profesi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia sesuai mekanisme internal organisasi.


"Saya menghormati profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Justru karena itu saya berharap setiap dugaan pelanggaran etik diperiksa secara objektif agar kehormatan profesi advokat tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh tindakan oknum," tegas Teguh Riyanto.

Menurut Teguh Riyanto, seluruh proses hukum yang ditempuh bukan dilandasi rasa permusuhan, melainkan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan menjaga marwah lembaga peradilan.


Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa Pengadilan merupakan tempat masyarakat mencari keadilan sehingga seluruh pihak wajib menghormati proses persidangan dan menjaga ketertiban.

"Kami berharap aparat penegak hukum memproses setiap laporan secara profesional dan independen. Kami juga berharap Presidium Kongres Advokat Indonesia memberikan perhatian serius terhadap pengaduan yang telah disampaikan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran kode etik, sehingga menjadi pembelajaran bagi seluruh advokat untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi," ujar Rikha Permatasari.


Di akhir pernyataannya, Teguh Riyanto mengajak seluruh insan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga kehormatan lembaga peradilan.

"Pengadilan adalah rumah keadilan bagi rakyat. Jangan sampai ada pencari keadilan yang merasa takut atau tidak nyaman ketika memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Saya percaya hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa intimidasi."


" team Rihka permatsasi M7 "