Malang- Infopol.co.id – Penanganan perangkat Desa Pendem berinisial HM yang diamankan BNN Kota Malang kini menjadi sorotan. Di tengah proses yang berjalan, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp20 juta yang memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat: untuk apa uang itu digunakan, kepada siapa diserahkan, serta apa dasar hukumnya jika benar ada transaksi tersebut.
HM yang menjabat sebagai Modin di Dusun Sudo Rukun, Desa Pendem, diamankan dalam operasi yang digelar Sabtu, 11 Juli 2026. Kanit Didik Triwahyu membenarkan penangkapan tersebut, dan proses selanjutnya berupa asesmen berujung pada penempatan HM di Rumah Rehabilitasi Nawasena pada Senin, 13 Juli 2026. Pihak rehabilitasi juga mengonfirmasi telah menerima pasien atas nama Mahmudi pada tanggal yang sama.
Namun kabar mengenai dugaan uang Rp20 juta mengemuka. Saat dikonfirmasi, Kanit Didik membantah tegas adanya uang tebusan dan menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, pimpinan BNN Kota Malang AKBP Faisol Wahyudin menyatakan akan memeriksa hal tersebut, dan kemudian menyampaikan bahwa persoalan sudah diklarifikasi bersama Kanit Didik.
Redaksi Infopol.co.id menegaskan informasi Rp20 juta tersebut sejauh ini belum dapat dibuktikan kebenarannya, baik sebagai uang tebusan, biaya asesmen, biaya rehabilitasi, maupun pembayaran kepada pihak tertentu. Belum ada kesimpulan mengenai adanya penyerahan maupun penerimaan uang.
Perlu diketahui bahwa layanan rehabilitasi narkoba di fasilitas resmi milik pemerintah termasuk yang ditunjuk BNN adalah gratis, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka: apakah ada komponen biaya dalam proses ini, berapa tarif resminya, siapa penerimanya, serta dasar aturan dan bukti pembayarannya. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan untuk meredam spekulasi.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi BNN Kota Malang, keluarga HM, pihak rehabilitasi, maupun semua pihak yang berkepentingan. Hingga kini, asal usul angka Rp20 juta tersebut masih menjadi teka-teki yang belum terjawab tuntas.( ed-tim)
BERSAMBUNG....

Komentar