infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Nekat..!! Peredaran OKT Tanpa Ijin Diduga Bisa Ditemukan di Lampu Merah Babakan Taronggong, Kota Bandung

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Nekat..!! Peredaran OKT Tanpa Ijin Diduga Bisa Ditemukan di Lampu Merah Babakan Taronggong, Kota Bandung

Jumat, 11 September 2026

 



Bandung Kota, Infopol.co.id - Dugaan masih beraktivitasnya peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa ijin di Kota Kembang ternyata masih bisa ditemukan. Diduga salah satunya di sekitar lampu merah Jalan Babakan Taronggong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung. Dengan lokasi tersembunyi melewati gang sempit bersebelahan dengan warung, diduga aktifitasnya pun aman tanpa terendus pihak aparat hukum, (Kamis, 10/09/2026).


Ditengah gencarnya Polda Jawa Barat bersama Polres/ ta/ tabes jajaran melaksanakan giat pemberantasan peredaran OKT dan Miras ilegal, ternyata diduga masih ada saja oknum pengedar OKT yang nekat beraksi. Diduga salah satunya berlokasi tepat di sekitar lampu merah Jalan Babakan Taronggong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung.


Aksi terduga pelaku pengedar OKT tersebut boleh dibilang nekat, padahal lokasinya tak jauh dari Mako Polsek Bojongloa Kaler. Didukung lokasi yang strategis yang mana para pembeli harus melewati gang kecil diantara warung, didepan gang juga terlihat beberapa pemuda yang tugasnya berjaga.



Menurut pengakuan salah satu pembeli sebut saja Mohex (43) warga perum Taman Kopo Indah, Margahayu, ia biasa membeli Tramadol (TM) dengan harga 8 ribu rupiah/ butirnya. Selain TM, tersedia juga hexymer, doble Y dan Triheksilfenidil (tri X).


"Terkadang beli disana, soalnya searah jalan pulang kerja bang.  Cuman mahal bang, selempeng kena 80 ribu (10 butir, red). Emang agak susah nyari bahan sekarang," beber pria yng mengku kerja serabutan ini, (Rabu, 09/09/2026).


Pengakuan Mohex diperkuat cerita salah satu tukang parkir yang biasa beraktivitas di sekitar kawasan tersebut. Panggil saja Mang Asep (37) menceritakan, awalnya aktifitas peredaran OKT tersebut berlokasi di depan, disebelah warung hanya ditutup tirai dari bambu. Setelah seringkali terjadi razia, akhirnya berpindah ke belakang warung melewati gang kecil. 



"Dulu mas didepan bang, disebelah warung kopi, cuman di tutup tirai bambu, cmn karena gak aman, akhirnya pindah ke belakang. Udah lama jual, pada tau semua kok. Sekarang agak ketat ngasihnya, kalo gak biasa beli, gak bakal dikasih bos," beber Mang Asep sambil menghisap rokok kreteknya. 


Semenjak di atensi oleh Gurbenur Jawa Barat KDM dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit, penurunan peredaran OKT dan Miras ilegal sangatlah signifikan. Adapun beberapa yang masih berani beraktivitas, diduga biasanya karena ada "backing" dan sistem "gendongan/ kantongan" pada jam-jam tertentu yang memang susah untuk dilacak oleh Kepolisian. 


Terkait peredaran OKT tanpa ijin, dengan jelas para oknum pelaku bisa dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TD/ red)