Malang, Infopol.co.id — Legalitas serta mekanisme operasional Koperasi Serba Usaha (KSU) Pena Mitra / Karya Usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, kini dipertanyakan tajam. Hal ini menyusul nasib yang dialami Sumariyanto, warga Desa Ampelgading, yang terancam kehilangan rumah dan tanah yang ditempati bersama keluarganya akibat persoalan pinjaman koperasi tersebut, Selasa (18/8/2026).
Sumariyanto, warga Dusun Arjoyoso, mengaku meminjam uang sebesar Rp96.395.000 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 328 meter persegi. Sebelumnya, ia telah menyerahkan pelunasan sebagian sebesar Rp50 juta pada 3 September 2024. Namun, setelah menerima surat somasi bernomor 04/S/KH.D.R & P/2026/DMPT/MLG tertanggal 12 Juni 2026, Sumariyanto justru diminta menyelesaikan sisa kewajiban yang disebut membengkak menjadi sekitar Rp189.076.000 — termasuk bunga. Setelah dikurangi pembayaran Rp50 juta, sisa tagihan yang dituntut mencapai Rp139.076.000.
Sumariyanto menyatakan kebingungan dan kekhawatiran mendalam, mengingat objek jaminan tersebut adalah rumah yang menjadi tempat tinggal bersama istri, anak, dan seluruh keluarganya.
"Saya bingung dan panik karena rumah yang kami tempati bersama keluarga ikut terancam," ujar Sumariyanto.
Dalam somasi tersebut tercantum nama David Rianto, S.H. sebagai kuasa hukum koperasi. Saat dikonfirmasi awak media pada 25 Juli 2026 terkait legalitas KSU Pena Mitra, David berjanji akan memberikan tanggapan.
"Hari Selasa atau Rabu kita jawab," ucap David saat itu. Namun hingga berita ini diturunkan, janji klarifikasi tersebut belum terealisasi.
Sementara itu, penelusuran awak media ke lokasi kantor koperasi mendapati kondisi kantor dalam keadaan tutup dan tidak terpasang papan nama yang menunjukkan identitas lembaga tersebut.
Kuasa hukum Sumariyanto, Rahmad Sudibyo, S.H., mempertanyakan legalitas serta seluruh mekanisme operasional koperasi tersebut.
"Legalitas koperasi perlu dipertanyakan. Papan nama juga tidak dipasang. Apakah kantor koperasi tersebut benar sudah masuk dalam izin, ini perlu diperjelas," tegas Rahmad. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum.
Upaya konfirmasi terkait izin operasional, keberadaan kantor, kegiatan simpan pinjam, serta pelaporan koperasi telah disampaikan kepada Agus (disebut sebagai pengawas koperasi di Dinas Koperasi Kabupaten Malang) melalui pesan WhatsApp pada 27 Juli 2026. Pesan telah terbaca, namun hingga berita diterbitkan belum ada jawaban. Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Rini Puspitasari, Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Malang, namun belum ada tanggapan resmi.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Koperasi Kabupaten Malang untuk memastikan legalitas dan mekanisme kegiatan KSU Pena Mitra, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terjerat persoalan serupa.(ED)
BERSAMBUNG....

Komentar