infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Sistem "Gendongan" dan Buka di Jam Tertentu, Aktifitas OKT Ilegal "Menggeliat" di Jalan Terusan Kopo Cirangrang

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Sistem "Gendongan" dan Buka di Jam Tertentu, Aktifitas OKT Ilegal "Menggeliat" di Jalan Terusan Kopo Cirangrang

Sabtu, 08 Agustus 2026

 



Bandung Kota, Infopol.co.id - Meski gencar Kepolisian menertibkan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di seluruh wilayah hukum jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Namun ternyata tidak menyurutkan nyali oknum pelaku dalam melancarkan aksinya. Diduga dengan metode gendongan/ kantongan dan jam-jam tertentu, diduga aktifitasnya pun masih bisa berjalan, (Sabtu, 08/08/2026).


Seperti halnya diduga yang ditemukan sekitar jalan Terusan Kopo masuk wilayah Cirangrang, Kota Bandung. Menurut informasi yang diterima oleh tim INFOPOL di lokasi, diduga peredaran OKT ilegal jenis Tramadol, Hexymer, Doble Y dn Tri X ini masih bisa ditemukan. 


Sebut saja Didin (41), warga pendatang yang berjualan nasi di dekat lokasi. Dari pengakuannya, 


"Masih buka kok bang. Biasanya kalau ada pria pakai jaket hodie hitam di depan gang itu (sambil menunjuk arah), berarti buka dia. Atau kalau gak ya disana (sambil menunjuk lokasi Alfa mart). Biasanya, kalau yang di Alfa itu, ada dua pria yang sering nongkrong nunggu pembeli," ucap pria asli dari Tegal ini, (Jum'at, 07/06/2026).



Di dua lokasi tersebut, diduga biasa dijadikan lokasi peredaran OKT ilegal di kecamatan Babakan Ciparay. Meksi beberapa kali digerebek aparat, namun tidak menyurutkan nyali oknum pelaku untuk mengedarkan obat yang beresiko merusak saraf pada pemakaian jangka panjang bahkan resiko kematian tersebut.


"Biasanya mah pagi, cuman buka tutup. Kan rawan sekarang bang. Kalau gak ya sore sampai malam. Kantongan mereka, jadi susah juga kalau ditangkap," beber pria ini sambil tersenyum.


Sementara itu menurut pengakuan salah satu pembeli menuturkan, diakui dirinya biasa mendapatkan obat-obatan tersebut dilokasi sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang saat pihak Kepolisian gencar melaksanakan penertiban beberapa waktu lalu. 



"Kan semua pada tiarap bang, ya yang kadang buka cuman disana. Kalau gak di gang kost-kostan itu, ya didepan Alfa mart depan Planet ban itu bang. Biasanya ada abang-abang yang nongkrong. Itu nunggu pembeli," ucap remaja yang enggan disebut namanya ini. 


Dalam rangka menekan angka kriminalitas kejahatan jalanan itu, Polda Jabar dan Pemprov Jabar saat ini intens memberikan perhatian khusus dalam rangka pemberantasan peredaran OKT dan Miras Ilegal. Langkah tegas ini diambil guna menjamin Kamtibmas kondusif dan rasa aman warga beraktifitas. 


Disisi lain, jeratan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk para pelaku  sepertinya masih belum cukup untuk membuat efek jera. (TD/ red)