Situbondo, Infopol.co.id - Kembali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo membuka layanan SIM Keliling untuk periode Agustus 2026.
Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia di Kabupaten Situbondo untuk periode 2026:
- Senin, 30 Agustus 2026 di Mako Polsek Mlandingan jam 14.00 - 15.30 WIB
- Senin, 10 Agustus 2026 di Alun-alun Situbondo jam 13.00 - 15.00 WIB
- Selasa, 18 Agustus 2026 di KDS Dept. Store jam 13.30 - 15.00 WIB
- Kamis, 27 Agustus 2026 jam di Mapolsek Panarukan jam 14.00 - 15.30 WIB.
SIM Keliling Polres Situbondo hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di Mako Polres Situbondo.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Sedangkan dokumen yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat,
4. Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (TD/ red)

Komentar