infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Penerimaan pegawai di Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025, yang menegaskan bahwa hanya ASN (PNS) dan PPPK yang diakomodasi, sementara honorer resmi tidak ada penerimaan.

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Penerimaan pegawai di Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025, yang menegaskan bahwa hanya ASN (PNS) dan PPPK yang diakomodasi, sementara honorer resmi tidak ada penerimaan.

Selasa, 19 Agustus 2025

 


TRENGGALEK - INFOPOL.CO.ID Kebijakan Rekrutmen Pegawai di Trenggalek Tahun 2025

Mulai tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memberlakukan kebijakan bahwa hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang akan menjalani proses rekrutmen. Pengangkatan honorer resmi tidak lagi dilakukan, sejalan dengan amanat Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya mencakup ASN (PNS) dan PPPK 

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa "tidak ada lagi penerimaan honorer", dan telah mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer dalam bentuk apapun 

Skema Rekrutmen dan Pengisian Formasi Kosong

Untuk kebutuhan pengisian formasi akibat pegawai pensiun, wafat, atau alasan lainnya, Pemkab Trenggalek akan mengikuti instruksi dari Kementerian PANRB dan BKN melalui seleksi CPNS maupun PPPK 

Trenggalek juga menerapkan skema minus growth, yaitu jumlah penerimaan pegawai baru yang lebih sedikit daripada jumlah yang pensiun. Misalnya, jika ada 500 pegawai pensiun, formasi baru yang dibuka hanya sekitar 300 orang—sebagai langkah efisiensi fiskal sekaligus mempertimbangkan otomatisasi dan perkembangan teknologi seperti AI 

Realisasi Pelantikan ASN dan PPPK

Pada gelombang pertama pelantikan, sebanyak 992 ASN dilantik pada 14 Mei 2025, yang terdiri dari 88 CPNS dan 904 PPPK. Mereka mulai aktif bekerja per 1 Juni 2025. Pengisian formasi ini ditujukan untuk menutupi posisi yang sebelumnya diisi oleh tenaga honorer 

Kabar Trenggalek

Untuk gelombang kedua, dijadwalkan pelantikan PPPK pada September 2025, melibatkan lebih dari 1.400 calon PPPK yang telah lolos seleksi administrasi. Begitu NIP diterbitkan dan SK/SPMT disiapkan, pelantikan akan dilaksanakan.

Nasib Honorer Menunggu Pengangkatan PPPK

Meskipun honorer resmi tidak lagi direkrut, mereka yang telah lolos seleksi PPPK tetap diberikan perhatian khusus:

Ratusan honorer di Trenggalek sempat melakukan demonstrasi menuntut kepastian status pengangkatan, karena penundaan pengangkatan dari awal 2025 ke 1 Maret 2026 menimbulkan kecemasan akan terputusnya penghasilan jika kontrak berakhir sebelum pelantikan 

Pemerintah daerah menjamin bahwa kontrak kerja honorer akan diperpanjang hingga pelantikan PPPK terlaksana, sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan maupun pendapatan selama periode transisi 

Ringkasan dalam Hitungan Kata

UU ASN 2023 hanya memperbolehkan status kepegawaian ASN (PNS, PPPK); tidak ada honorer resmi lagi.

Pemkab Trenggalek tegas melarang penerimaan honorer, dan menginstruksikan perangkat daerah untuk tidak mengangkatnya.

Formasi pengisian dilakukan melalui CPNS dan PPPK, serta menggunakan skema minus growth.

Gelombang pertama ASN (CPNS + PPPK) telah dilantik; gelombang kedua PPPK dijadwalkan September 2025.

Honorer yang lolos seleksi PPPK tetap diperpanjang kontraknya hingga pelantikan; tidak akan kehilangan penghasilan di transisi.

Kesimpulan

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui kebijakan anggaran 2025 telah memastikan bahwa hanya ASN (PNS dan PPPK) yang menjadi jalur legal rekrutmen pegawai. Tenaga honorer resmi tidak lagi diperbolehkan, sementara mereka yang sedang dalam proses menjadi PPPK tetap dijaga agar tidak kehilangan penghasilan dengan perpanjangan kontrak hingga pelantikan selesai.

Jika kamu ingin informasi lebih mendetail tentang persyaratan seleksi PPPK, jadwal spesifik pendaftaran, atau dampak anggaran terhadap efisiensi APBD.[H.W] Infopol.co.id