TRENGGALEK - INFOPOL.CO.ID Kebijakan Rekrutmen Pegawai di Trenggalek Tahun 2025
Mulai tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi memberlakukan kebijakan bahwa hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang akan menjalani proses rekrutmen. Pengangkatan honorer resmi tidak lagi dilakukan, sejalan dengan amanat Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya mencakup ASN (PNS) dan PPPK
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa "tidak ada lagi penerimaan honorer", dan telah mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer dalam bentuk apapun
Skema Rekrutmen dan Pengisian Formasi Kosong
Untuk kebutuhan pengisian formasi akibat pegawai pensiun, wafat, atau alasan lainnya, Pemkab Trenggalek akan mengikuti instruksi dari Kementerian PANRB dan BKN melalui seleksi CPNS maupun PPPK
Trenggalek juga menerapkan skema minus growth, yaitu jumlah penerimaan pegawai baru yang lebih sedikit daripada jumlah yang pensiun. Misalnya, jika ada 500 pegawai pensiun, formasi baru yang dibuka hanya sekitar 300 orang—sebagai langkah efisiensi fiskal sekaligus mempertimbangkan otomatisasi dan perkembangan teknologi seperti AI
Realisasi Pelantikan ASN dan PPPK
Pada gelombang pertama pelantikan, sebanyak 992 ASN dilantik pada 14 Mei 2025, yang terdiri dari 88 CPNS dan 904 PPPK. Mereka mulai aktif bekerja per 1 Juni 2025. Pengisian formasi ini ditujukan untuk menutupi posisi yang sebelumnya diisi oleh tenaga honorer
Kabar Trenggalek
Untuk gelombang kedua, dijadwalkan pelantikan PPPK pada September 2025, melibatkan lebih dari 1.400 calon PPPK yang telah lolos seleksi administrasi. Begitu NIP diterbitkan dan SK/SPMT disiapkan, pelantikan akan dilaksanakan.
Nasib Honorer Menunggu Pengangkatan PPPK
Meskipun honorer resmi tidak lagi direkrut, mereka yang telah lolos seleksi PPPK tetap diberikan perhatian khusus:
Ratusan honorer di Trenggalek sempat melakukan demonstrasi menuntut kepastian status pengangkatan, karena penundaan pengangkatan dari awal 2025 ke 1 Maret 2026 menimbulkan kecemasan akan terputusnya penghasilan jika kontrak berakhir sebelum pelantikan
Pemerintah daerah menjamin bahwa kontrak kerja honorer akan diperpanjang hingga pelantikan PPPK terlaksana, sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan maupun pendapatan selama periode transisi
Ringkasan dalam Hitungan Kata
UU ASN 2023 hanya memperbolehkan status kepegawaian ASN (PNS, PPPK); tidak ada honorer resmi lagi.
Pemkab Trenggalek tegas melarang penerimaan honorer, dan menginstruksikan perangkat daerah untuk tidak mengangkatnya.
Formasi pengisian dilakukan melalui CPNS dan PPPK, serta menggunakan skema minus growth.
Gelombang pertama ASN (CPNS + PPPK) telah dilantik; gelombang kedua PPPK dijadwalkan September 2025.
Honorer yang lolos seleksi PPPK tetap diperpanjang kontraknya hingga pelantikan; tidak akan kehilangan penghasilan di transisi.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui kebijakan anggaran 2025 telah memastikan bahwa hanya ASN (PNS dan PPPK) yang menjadi jalur legal rekrutmen pegawai. Tenaga honorer resmi tidak lagi diperbolehkan, sementara mereka yang sedang dalam proses menjadi PPPK tetap dijaga agar tidak kehilangan penghasilan dengan perpanjangan kontrak hingga pelantikan selesai.
Jika kamu ingin informasi lebih mendetail tentang persyaratan seleksi PPPK, jadwal spesifik pendaftaran, atau dampak anggaran terhadap efisiensi APBD.[H.W] Infopol.co.id

Komentar