infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satlantas Polres Jember Gelar Sosialisasi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satlantas Polres Jember Gelar Sosialisasi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 04 Juli 2025

 Satlantas Polres Jember Gelar Sosialisasi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas 




JEMBER - Infopol.co.id 

Kegiatan Sosialisasi dan Bakti Sosial dengan tema "Pelatihan Bantuan Hidup Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pengobatan Gratis " yang berlangsung di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Kamis 3 Juli 2025.


Yang hadir dalam kegiatan diantaranya, Kapolsek Kalisat IPTU Ika Mufid, S.E.,M.P.Si, Kepala Desa Glagahwero dan tokoh masyarakat.



Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Satlantas Polres Jember, Jasa Raharja, dan Rumah Sakit Kaliwates. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan lalu lintas.


Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, melalui Kanit Kamsel IPDA Firmansyah, SH menyampaikan, data kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan data Kabupaten Jember dalam dua tahun terakhir menduduki peringkat pertama jumlah kecelakaan lalu lintas tertinggi se-Jawa Timur,"



"Hal ini tentu menjadi perhatian kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait penanganan kecelakaan. Dari pihak Jasa Raharja, disampaikan informasi mengenai hak korban kecelakaan lalu lintas, termasuk besaran santunan yang dapat diterima serta prosedur penanganannya," ujar Kanit Kamsel lpda Firman.


Kemudian dari pihak Rumah Sakit Kaliwates, melalui dr Yohanes dijelaskan, langkah-langkah pertolongan pertama yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Penekanan utama adalah bahwa selama korban masih bernyawa, maka wajib diutamakan untuk diselamatkan dan segera dibawa ke rumah sakit. Hal ini penting karena keterlambatan penanganan bisa memperburuk kondisi korban.



Namun apabila korban dipastikan sudah meninggal dunia, maka langkah yang harus dilakukan adalah mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menunggu petugas yang berwenang untuk melakukan olah TKP. Tujuan utama kegiatan ini adalah mengajarkan masyarakat cara memberikan pertolongan pertama yang benar.


Berdasarkan penilaian dari pihak rumah sakit, sekitar 40% korban kecelakaan dapat diselamatkan. Jika penanganan pertama yang dilakukan dengan tepat.



"Dari sisi hukum, apabila korban masih dalam keadaan hidup dan masyarakat melakukan pertolongan, maka pihak Satlantas Polres Jember tidak akan mempermasalahkan kondisi korban di rumah sakit. Fokus kami adalah menelusuri penyebab kecelakaan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kanit Kamsel.



Win_Infopol