infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Polsek Patrang Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Judol di SMP Plus Al Qodri Jember.

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Polsek Patrang Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Judol di SMP Plus Al Qodri Jember.

Selasa, 15 Juli 2025

 Polsek Patrang Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan  Narkoba dan Judol di SMP Plus Al Qodri Jember.



JEMBER - Infopol.co.id 

Untuk memerangi dan berantas bahaya penyalahgunaan narkoba dan Judi Online (Judol) di kalangan pelajar di kabupaten Jember. Polsek Patrang Polres Jember bekerjasama dengan pihak sekolah SMP Plus Al Qodri melakukan sosialisasi kepada para siswa - siswi baru.



Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan di Gedung Aula SMP Plus Al Qodri pada hari Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 08.30 wib.



Dalam kegiatan acara sosialisasi di hadiri oleh  kepala sekolah SMP plus Al Qodri Muhammad wasik, Spd. Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Mustaqim Romli,.S,.PSi,. SH dan siswa - siswi .



Dalam paparannya, Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Mustaqim Romli menjelaskan" apa sih narkoba itu? narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang " ungkap Ipda Mustaqim.




Masih Ipda Mustakqim adapun jenis-jenis narkoba, yaitu:

Ganja (cannabis sativa) menyebabkan penggunanya ingin makan terus serta membuat perasaan tenang. Sabu (ampethamin) menyebabkan penggunanya kuat dan merasa kenyang.

Ecstasy, jenis ini sering digunakan di tempat hiburan malam, tembakau Cap Gorilla membuat penggunanya berhalusinasi.

Flakka membuat pengguna jadi seperti zombie

Jamur tahi sapi (Magic Mushroom)

Obat daftar G.



Adapun strategi operasional penanganan permasalahan narkoba yaitu:

Pencegahan: Membangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dalam menghadapi pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pemberantasan: Mengungkap dan menindak sindikat kejahatan narkoba dengan menghukum berat dan menyita aset hasil kejahatan narkoba.

Rehabilitasi: Memulihkan pecandu narkoba dari ketergantungan/kecanduan narkoba supaya kembali hidup sehat dan produktif." Kata Ipda Mustaqim.



lanjut Ipda Mustaqim berpesan kepada siswa - siswi SMP Plus Al Qodri untuk menghindari penggunaan narkoba dan Judi Online (Judol)  karena bisa merusak generasi pemuda anak Bangsa Indonesia kedepannya.


Di akhir sesi sosialisasi narkoba dan Judi Online (Judol) di lakukan foto bersama. Alhamdulillah acara sosialisasi berjalan dengan lancar dan normal.



Win_Infopol