Gresik, infopol.co.id - Sebuah temuan yang memprihatinkan telah ditemukan di Pelabuhan Bawean Gresik, di mana mayoritas truk pengangkut material seperti semen dan lain-lain dari Pelabuhan Paciran Lamongan yang masuk ke pelabuhan tersebut diketahui memiliki KIR (Kartu Identitas Kendaraan) yang sudah mati.
Lebih parah lagi, banyak truk tersebut juga memiliki plat nomor yang sudah mati, sehingga tidak dapat diidentifikasi sebagai kendaraan yang sah. Bahkan, ada beberapa truk yang tidak memakai plat nomor sama sekali, sehingga tidak dapat dilacak identitasnya.
Menurut aturan yang berlaku, setiap kendaraan yang melakukan perjalanan harus memiliki KIR yang masih berlaku dan plat nomor yang sah. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan dan keamanan di jalan.
"Kendaraan yang tidak memiliki KIR yang masih berlaku dan plat nomor yang sah dapat menyebabkan kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat," kata seorang pengamat transportasi.
Pelabuhan Bawean Gresik juga dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Pengangkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor, pelabuhan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Pencabutan izin operasional pelabuhan
- Denda sebesar Rp 100.000.000 sampai Rp 500.000.000
- Pembekuan kegiatan operasional pelabuhan selama 1-3 bulan
Upaya untuk menghubungi pihak Pelabuhan Bawean Gresik dan Dinas Perhubungan Gresik untuk meminta keterangan tentang hal ini belum berhasil. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan mengawasi kegiatan kendaraan di jalan. (Why).