Surabaya, infopol.co.id
Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di SMAN 12 Surabaya disinyalir menjadi kesempatan bagi oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi dan mengatasnamakan sekolah.
Bisnis Haram ini disinyalir sudah berlangsung lama meski telah dilarang oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala SMAN 12 Surabaya, Mugono saat dikonfirmasi, jumat (6/9/2024) bungkam tidak memberikan jawaban.
Yang menarik, Humas SMAN 12 Surabaya, Kiki saat dikonfirmasi malah mengarahkan awak media untuk bertanya ke salah satu wali Murid,
"Pak bxxx sudah mendapat jawabannya mas, njenengan saget ke pak bxxx mawon," Singkat Kiki.
Transaksi jual beli LKS di SMAN 12 Surabaya patut diduga kuat demi meraup keuntungan pribadi hingga mengabaikan peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengencer buku kepada peserta Didik.
Pada Undangan – undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah, penerbitan, percetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, pengunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Menurut aturan, Buku LKS tidak di perjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. Orang tua siswa membeli LKS di toko Buku.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem perbukuan, penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung kesatuan dan atau program pendidikan anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Pasal 64 ayat (1) UU sistem perbukuan, penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks di lakukan melalui toko buku dan atau sarana lainnya.
Selain itu, Permendiknas No 2 Tahun 2008 tentang perbukuan. Pasal (1) angka (10) toko buku termasuk kedalam distributor enceran buku pengecer, yang lengkapnya berbunyi “Distributor eceran buku yang selanjutnya di sebut pengecer adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.
Dalam hal ini ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolah yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa dan hal itu patut di pertanyakan karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku.
Yang pasti, Larangan jual beli buku dan LKS diatur tegas pasal 181a peraturan pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
SMAN 12 Surabaya yang melakukan penjualan buku LKS di lingkungan sekolah berdalih bermacam macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik, Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya. (Mh).

Komentar