infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Ketua Umum LSM Penjara Datangi Kajari Banyuwangi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Ketua Umum LSM Penjara Datangi Kajari Banyuwangi

Selasa, 05 Maret 2024




Banyuwangi | infopol.co.id - LSM penjara mendatangi KAJARI Banyuwangi untuk melaporkan dugaan penggelapan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 yang dilakukan Sdr. Muhbirudin Mantan Kepala Desa Blimbingsari Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), Senin (4/3/2024).



Dari keterangan saksi (Sekdes dan Kepala Dusun) serta masyarakat setempat memang benar adanya Pemerintah Desa Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, Kepala Desa yang lama Sdr.Muhbirudin meluncurkan Progam Ketahanan Pangan pada tahun anggaran 2023.



Saksi mengatakan, dana sebesar Rp 260.000.000,00 dibelikan 11(sebelas) ekor sapi dan 40 (empat puluh) ekor Kambing.
Dari sebelas Sapi dan 40 ekor Kambing tersebut diberikan kepada POKMAS yang diduga FIKTIF..



Salah satu anggota LSM PENJARA sempat menanyakan nama Pokmas dan tempat yang ditempati hewan ternak tersebut kepada Mantan Kepala Desa Sdr.Muhbirudin, namun beliau bingung dan tidak tahu jelas nama dan tempat yg ditempati hewan ternak tersebut.



Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Begitu banyak fenomena kasus yang menjerat aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Dan yang paling banyak terseret kasus tipikor pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa.




Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).


Perbuatan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Kepala Desa. Apabila dilakukan, maka Kepala Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat merugikan keuangan negara.

(Ip_ Nano)