infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tindak Lanjut Penanganan Darurat Sampah Di Banyuwangi, Kinerja Bupati Banyuwangi Dipertanyakan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tindak Lanjut Penanganan Darurat Sampah Di Banyuwangi, Kinerja Bupati Banyuwangi Dipertanyakan

Selasa, 17 Januari 2023



BANYUWANGI. Infopol.co.id - Berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.2244/PPSALHK/PDW/GKM.0/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang ditujuian Kepada Bupati Banyuwangi, perihal Menindaklanjuti hasil pengaduan dari masyarakat, Selasa (17/1/2023).


Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR menjelaskan isi surat tersebut bahwa, "Pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir tanpa izin yang ada di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur," Paparnya.


Dalam surat tersebut Direktorat Jenderal penegakan hukum lingkungan hidup dan Kehutanan Cq Direktorat pengaduan pengawasan dan sanksi administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerima pengaduan dengan inti aduan sebagai berikut :

A. Masyarakat menolak kegiatan pembuangan sampah akhir dengan sistem pembuangan terbuka yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi di Desa Bangsring dan Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

B. Masyarakat meminta agar disediakan fasilitas pembuangan sampah berupa tempat pembuangan sampah (TPS) tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pembuangan akhir (TPA). 


Memperhatikan angka 1 di atas dan berdasarkan pasal 22 angkat 23 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.22/MENLHK/SEKJEN/SET.1/3/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau kerusakan hutan.


Hal ini merupakan tugas dan fungsi pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkaitan dengan hal tersebut, dimana telah diserahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk dapat Menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sesuai dengan pasal 25 ayat 3 Peraturan Menteri LHK nomor : P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau kerusakan hutan.


Dalam surat tersebut juga tertuang bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi agar dapat menyampaikan surat pemberitahuan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktorat pengaduan pengawasan dan sanksi administrasi LHK pada kesempatan pertama.


Selain surat tersebut, Choirul juga menjelaskan, "Masih ada surat rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK melalui BPK Provinsi Jawa Timur yang menyerahkan LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga pada pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tanggal Jumat 23 Desember 2022," Ungkapnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK telah menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi diantaranya :

1. Jakstrada dan rencana induk pengelolaan sampah yang disusun oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum lengkap dan sinkron.

2. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum melakukan Pemantauan dan evaluasi kegiatan pengurangan sampah. 

3. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum menyediakan tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai lokasi yang dilengkapi peralatan atau perlengkapan pemrosesan akhir sampah dan memastikan kegiatan pemrosesan berjalan lengkap.


BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara atau daerah sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah lhp diterima.


Disisi lain Choirul juga turut mempertanyakan Rekomendasi dari DPRD Banyuwangi hasil dari hearing pada bulan Desember lalu kok belum keluar, Dimana Bupati Banyuwangi harus segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Pengelolaan dan Pembuangan Sampah sebagai pelaksana Perda Sampah yang sudah ada, kalau tidak segera dibuat Perbub ya kan percuma Perda yang ada, faktanya Banyuwangi masih kacau balau dalam pengelolaan sampah sampai kemarin sempat Darurat Sampah. (IP-ASB/Red)